Sakina: Journal of Family Studies
Vol 3 No 4 (2019): Family Issue

Pemberian Nafkah Mut’ah dalam Persidangan di Mahkamah Syariah Malaysia

Mohd Asyraf Huzaifi (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2019

Abstract

Nafkah mut’ah adalah pemberian kesenangan hati dari suami kepada bekas istri yang diceraikan tanpa sebab yang seharusnya. Di dalam ordinan undang-undang keluarga Islam Sarawak menjelaskan tentang nafkah mut’ah, tetapi tidak menjelaskan jumlah yang harus diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana praktik pengajuan nafkah mut’ah di mahkamah syariah Sibu Sarawak dan dasar pertimbangan hakim dalam menyelesaikan permasalahan terkait nafkah mut’ah. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dan pendekatan penelitian adalah kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Mahkamah Syariah Sibu, Sarawak. Hasil penelitian dari praktik pengajuan nafkah mut’ah di Mahkamah Syariah Sibu Sarawak, Pemohonan boleh dilakukan dalam sidang perceraian atau setelah sidang perceraian. Pengajuan mempunyai beberapa peringkat, pertama permohon haruslah pergi ke meja pendaftaran bersama advokat untuk melengkapkan berkas. Selanjutnya, pegawai pendaftaran menetapkan tanggal persidangan 21 hari setelah hari pendaftaran. Kemudian, tempoh masa dan pelaksanaan nafkah mut’ah ini membutuh waktu selama satu tahun atau lebih sekiranya di dalam persidangan tersebut terdapat permasalahan seperti kekurangan alat bukti. Adapun Dasar pertimbangan hakim di Mahkamah Syariah Sibu Sarawak dalam menyelesaikan permasalahan nafkah mut’ah berlandaskan pada tiga dasar yang utama yaitu Al-Quran, ordinan Majlis Islam Sarawak Tahun 2001 dan Arahan Amalan Ketua Hakim Syariah Malaysia Nomor (9).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfs

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

Journal of Family Studies merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah yang berasal dari riset-riset mahasiswa di bidang hukum keluarga dengan berbagai aspek dan ...