Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peraturan yang diputuskan oleh KementerianPerhubungan serta tidak saling mengganggu. Penggunaan frekuensi radio yang ilegal dapat membuat terjadinyagangguan yang bisa menurunkan mutu dari stasiun radio lain, dan merugikan bagi stasiun yang secara resmimenjadi pengguna legal. Jika dilihat dari hasil pengukuran kualitas penerimaan siaran radio di wilayahperbatasan yang menggunakan pendekatan SINPO (Signal, Interferensi, Noise, Propagasi, Overall), masihbanyak daerah disekitar perbatasan yang mengalami gangguan, berupa "spillover/tumpahan†siaran radio darinegara-negara tetangga di daerah terdepan wilayah perbatasan, sehingga sinyal broadcast dari Indonesia yangberjumlah 3 (tiga) saluran dengan kondisi sinyal sulit diterima. Gangguan spektrum frekuensi radio merupakangangguan akibat energi yang tidak dikehendaki yang disebabkan oleh satu atau kombinasi emisi-emisi, radiasi-radiasi atau induksi-induksi terhadap penerimaan dalam sistem komunikasi radio yang ditunjukkan denganadanya suatu penurunan mutu, khususnya pada perbatasan desa Semangit – Entikong. Salah pengertian atauhilangnya informasi yang dapat diperoleh kembali bila energi yang tidak dikehendaki tersebut dihilangkan,diantaranya Interferensi Kanal Berdekatan (Adjacent Channel Interference), Interferensi Kanal Sama (Co-Channel Interference), Interferensi Kanal Bayangan (Image Channel Interference), Emisi Tersebar (SpuriousEmission), Intermodulasi, Harmonisa, Noise Buatan Manusia (man-made noise), dan Fading.
Copyrights © 2018