AbstractKebijkan Tax Amnesty tujuanya meningkatkan penerimaan pajak dan jumlah wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana damapak kepatuhan Wajib Pajak sebelum dan sesudah kebijakan Tax Amnesty. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan data primer berupa wawancara dan sekunder dari data yang di dapat dari KPP Pratama Mempawah. Dari penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa kebijakan Tax Amnesty ini dapat meningkatakan jumlah pendapatan pajak dan jumlah Wajib Pajak. Kendala utama pada masa Tax Amnesty ini adalah kurangnya pengetahuan wajib pajak dan ketidak tahuan wajib pajak dalam menggunakan teknologi seperti komputer dan internet. Kata Kunci: Kepatuhan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Tax Amnesty ReferensiAndrian, R. (2016). Analisis Penerapan Tax Amnesty Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dan Penerimaan Pajak, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Indonesia.Ariesta, R. P., & Latifah, L. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Pengetahuan Korupsi, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Semarang. Akuntansi Dewantara, 1 (2), 173-187.Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Laporan Kinerja 2018. Jakarta: Direktorat Jendral Pajak Hasibuan, Z.G. (2018). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sesudah Pelaksanaan Tax Amnesty pada KPP Pratama Medan Polonia,Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia.Hestanto. (2018). Kepatuhan Wajib Pajak. Diakses dari https://www.hestanto.web.id/kepatuhan-wajib-pajak/Kesuma, A.I. (2016). Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Sebagai Upaya Optimalisasi Fungsi Pajak. Inovasi: Jurnal Ekonomi Keuangan, dan Manajemen, 12 (2), 270-280.Online Pajak. (2018). Tax Amnesty dan Tujuannya di Indonesia. Diakses dari https://www.online-pajak.com/tax-amnesty-dan-tujuannya-di-indonesiaPangkey, M. M., Sondakh, J. J., & Tirayoh, V. Z. (2017). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan Tax Amnesty di KPP Pratama Manado. Riset Akuntansi Going Concern, 12 (2), 513-522.Pemerintah Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Lembaran RI Tahun 2016 Nomor 5899. Jakarta: Sekretariat NegaraRahayu, N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, 1 (1), 15-30.Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.Satori, D. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta. Â
Copyrights © 2020