Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi pajak bumi dan bangunan untuk mengidentifikasi pengendalian internal pada sistem dan prosedur pemungutannya di kota Pontianak tahun 2017 dan 2018. Penelitian ini dilakukan pada Badan Keuangan Daerah Kota. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif rumus untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak bumi dan banguna. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pajak bumi dan bangunan pada tahun 2017 termasuk dalam kriteria kurang efektif dan pada tahun 2018 tidak efektif, sedangkan tingkat efisiensi pemungutan pajak bumi dan bangunan tahun 2017 dan 2018 dikategorikan sangat efisien. Pengendalian internal berjalan dengan baik sesuai dengan konsep Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Faktor yang menyebabkan penerimaan pajak bumi dan bangunan yang tidak efektif adalah kurangnya kesadaran dari wajib pajak untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Kata Kunci : pemungutan, pajak bumi dan bangunan, pengendalian internal DAFTAR PUSTAKABadan Pemeriksa Keuangan RI. (2010). Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak No 6 Tahun 2010.  Jakarta, DKI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/60859Hidayat, N. & Purwana, D. (2017). Perpajakan Teori & Praktik. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.Homenta dan Afandi. (2015). Analisis Sitem Pengendalian Intern Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal EMBA, Vol. 3. Universitas Samratulangi Manado. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/9622Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak. Jakarta, DKI. Diakses dari http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=480Kuncoro, M. (2013). Metode Riset Untuk Bisnis dan Ekonomi Edisi 4. Jakarta: Erlangga.Leksono. (2013). Penelitian Kualitatif Ilmu Ekonomi : Dari Metodologi ke Metode. Jakarta : Rajawali Pers.Mahmudi. (2016). Akuntansi Sektor Publik : Edisi Revisi. Yogyakarta : Uji Press.Manggalatung, dkk. (2019). Analisis Sistem dan Prosedur Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Toraja Utara. Jurnal Emba, Vol. 7. Universitas Samratulangi Manado. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/23237Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.Mardiasmo. (2011). Perpajakan: Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.Melti. (2016). Analisis Sistem Pengendalian Intern Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Diakses dari http://e-journal.upp.ac.id/index.php/akfekon/article/view/620Mulyadi. (2015). Sistem Informasi Akuntansi. Edisi 6. Yogyakarta : Graha Ilmu.Nuraeni & Mutmainah. (2018). Pengendalian Intern terhadap Sistem Pemungutan Pajak Reklame Pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Temanggung. Jurnal Aktual Akuntansi Keuangan Bisnis, Vol. 1. Politeknik Negeri Semarang. Diakses dari https://jurnal.polines.ac.id/index.php/akunbisnis/article/view/1229Resmi, S. (2016). Perpajakan Teori & Kasus. Buku 1 Edisi 10. Jakarta : Salemba Empat.Samudra, A. A. (2015). Perpajakan di Indonesia: Keuangan, Pajak, dan Retribusi Daerah. Jakarta : Rajawali Pers.Siahaan, M. P. (2005). Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung : Alfabeta.Panto dan Afandi. (2015). Analisis Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal EMBA, Vol. 3. Universitas Samratulangi Manado. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/9495Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.Togar. (2014). Sistem Informasi Akuntansi. Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat.Ulum, I. (2012). Audit Sektor Publik : Suatu Pengantar. Jakarta : Bumi Aksara.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Copyrights © 2020