ABSTRAKPeraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum menyatakan bahwa meter air wajib ditera atau ditera ulang secara berkala oleh instansi yang berwenang untuk menjamin keakurasian. Secara definisi tera ulang atau kalibrasi adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkannya dengan standar ukurnya yang mampu telusur ke standar nasional dan/atau internasional. Tujuannya di kalibrasi atau dilakukan tera ulang agar meteran pelanggan tetap handal melakukan pembacaan jumlah air yang digunakan. Tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera berkala terhadap meteran air minum konsumen harus dinalisa apakah bertentangan dengan aturan hukum dan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis dan sosiologis. Pendekatan yuridis adalah pendekatan yang memakai kaidah-kaidah serta perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, sedangkan pendekatan sosiologis adalah pendekatan yang memakai data primer dengan dukungan data sekunder. Tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air konsumen tidak memberikan perlindungan kepada konsumen karena tidak memiliki keakurasian terhadap data pemakaian air oleh konsumen (pelanggan), sehingga pencatatan penggunaan air terkesan asal-asalan yang berakibat merugikan konsumen karena semua hal yang berhubungan dengan tera dan tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) menjadi tugas dan tanggung jawab Kemetrologian. Faktor-faktor yang menyebabkan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen dikarenakan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan tera ulang meteran air konsumen (pelanggan) apabila melibatkan petugas dari Unit Pelayanan Kemetrologian, tidak efisiennya waktu untuk melakukan tera ulang meteran air konsumen (pelanggan) apabila melibatkan petugas dari Unit Pelayanan Kemetrologian dibandingkan dengan jumlah konsumen (pelanggan) PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang begitu banyak, dan belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur masalah kewajiban dari Unit Pelayanan Kemetrologian untuk melakukan tera ulang meteran air PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.Kata Kunci : Meter Air, Tera Ulang dan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota PontianakABSTRACTGovernment Regulation No. 16 of 2005 concerning the development of drinking water supply systems states that water meters must be periodically monitored or reconsidered by the authorized agency to guarantee accuracy. By definition, re-calibration or a calibration is a series of activities to determine the conventional truths of the value of measuring instruments and measuring materials by comparing them with their measurement standards that are traceable to national and / or international standards. The goal is to be calibrated or repeated so that the customer meter is still reliable to read the amount of water used. The action of PDAM Tirta Khatulistiwa in Pontianak City, which conducts regular calibration of consumer drinking water meters, must be assessed whether it is against the rule of law and can provide protection to consumers.The research method used in this study is a juridical and sociological approach. Juridical approach is an approach that uses rules and legislation relating to the problem under study, while the sociological approach is an approach that uses primary data with the support of secondary data.The act of PDAM Tirta Khatulistiwa in Pontianak City which did repeating the consumer water meter did not provide protection to consumers because it did not have the accuracy of data on water usage by consumers (customers), so that the recording of water use seemed careless which resulted in harming consumers because of all matters related with tera and repeating the measuring, measuring, weighing and equipment (UTTP) tasks and responsibilities of the Ministry of Logistics. Factors that caused PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak to repeat the consumer drinking water meter due to the large amount of costs that must be incurred to repeat the water meter of the customer (customer) if it involves officers from the Metrological Service Unit, inefficient time to do the meter water consumers (customers) when involving officers from the Metrological Service Unit compared to the number of consumers (customers) of Tirta Khatulistiwa PDAM in Pontianak City, and the absence of Regional Regulations governing the obligation of the Metrological Service Unit to re-water the PDAM Tirta Khatulistiwa water meter City of Pontianak.Kata Kunci : Water Meters, re-calibration and PDAM Tirta Khatulistiwa in Pontianak City
Copyrights © 2019