Nilai Utang Luar Negeri swasta cenderung meningkat, bahkan saat ini telah melebihi jumlah Utang Luar Negeri pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa Utang Luar Negeri swasta tersebut rentan terhadap sejumlah risiko, terutama risiko nilai tukar (currency risk), risiko likuiditas (liquidity risk) dan risiko beban utang yang berlebihan (overleverage risk). Kerentanan terhadap risiko nilai tukar semakin tinggi karena minimnya penggunaan instrumen lindung nilai (hedging) di kalangan korporasi Nonbank yang memiliki Utang Luar Negeri. Mengingat sebagian besar korporasi yang memiliki Utang Luar Negeri belum melakukan upaya mitigasi risiko yang baik, maka pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia menerbitkan peraturan dengan tujuan untuk memitigasi berbagai risiko yang ditimbulkan oleh Utang Luar Negeri swasta, khususnya korporasi Nonbank yang dalam beberapa tahun terakhir jumlahnya meningkat pesat. Peraturan Bank Indonesia diterbitkan untuk mengatur prinsip kehati-hatian yang wajib dilaksanakan oleh korporasi Nonbank yang mencakup Rasio Lindung Nilai minimum, Rasio Likuiditas minimum, dan Peringkat Utang (Credit Rating) minimum. Selain itu Peraturan Bank Indonesia ini juga merupakan upaya standarisasi dari praktik lindung nilai yang harus dilaksanakan oleh seluruh korporasi Nonbank yang memiliki Utang Luar Negeri.
Copyrights © 2015