Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau Badan Hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Agama Islam. Kecamatan Samarinda terdapat banyak tanah wakaf yang belum terdaftar serta memiliki sertipikat. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Samarinda Ilir dan hambatan-hambatan dalam pendaftaran tanah wakaf tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Samarinda Ilir dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah wakaf tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu pendekatan studi pada peristiwa hukum yang dalam keadaaan berlangsung atau belum berakhir. Pada tipe pendekatan ini, peneliti melakukan pengamatan langsung terhadap proses berlakunya hukum pada peristiwa tertentu. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, serta penelitian lapangan dengan cara wawancara mendalam dan observasi dengan analisis deskriptif kualitatif. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf tidak terlaksana dengan optimal mengingat masih adanya terdapat tanah-tanah wakaf yang diwakifkan belum terdaftar dan memiliki sertipikat. Selain itu pemanfaatan tanah wakaf dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf belum berjalan sesuai dengan kemajuan untuk kesejahteraan umum karena dalam pelaksanaan prakteknya di kehidupan masyarakat Kecamatan Samarinda Ilir belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Adapun yang menjadi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Kecamatan Samarinda Ilir diantaranya kurangnya pemahaman masyarakat di Kecamatan Samarinda Ilir tentang wakaf, kurangnya pemahaman masyarakat Samarinda Ilir tentang hukum wakaf, tidak jelasnya status tanah yang di wakafkan terkait dengan tanah wakaf yang belum di sertipikatkan, kurangnya pemahaman nadzhir dalam pengelolaan dan manejemen wakaf, nadzir wakaf masih tradisional, sistem administrasi pendaftaran tanah wakaf yang rumit serta mahal, Badan Wakaf Indonesia di Kota Samarinda belum berfungsi.
Copyrights © 2012