Permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang bertransaksi yang aman di internet dari pelaku usaha kepada konsumen mengingat kebutuhan akan barang yang terjangkau di internet sehingga konsumen memesan barang tanpa informasi yang jelas dari pelaku usaha sementara transfer sejumlah duit telah dilakukan namun barang yang tidak datang sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum transaksi elektronik di internet berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Untuk mengetahui upaya hukum jika salah satu pihak (konsumen) ketika di rugikan dalam transaksi elektronik di internet Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian deskriptif yang bersifat memaparkan dan menjelaskan yang bertujuan untuk mendeskriptifkan atau menggambarkan secara sistematis, faktual, akurat dan lengkap tetang keadaan hukum yang berlaku di suatu tempat. Dengan menggunakan metode pendekatan normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku bagi semua orang. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa kepastian hukum yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara pidana maupun perdata. Dan upaya hukum jika konsumen dirugikan dapat melalui cara litigasi dan non litigasi sesuai dengan tingkat kerugian yang dialami baik pelaku usaha maupun konsumen.
Copyrights © 2012