Secara garis besar manusia harus mencukupi kebutuhan sehari-hari, salah satu caranya adalah bekerja. Didalam melakukan pekerjaan pastilah ada pihak yang memberikan pekerjaan dan pihak yang meminta pekerjaan, yang secara tidak langsung menimbulkan perikatan yakni berupa perjanjian kerja entah itu tertulis ataupun secara lisan. Mengenai perjanjian kerja secara lisan pihak UD Naba Jaya dalam perekrutan pekerja menggunakan perjanjian kerja secara lisan tersebut dan kemudian didalam dalam pelaksanaanya banyak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kepastian hukum serta akibat hukum yang muncul dari adanya perjanjian kerja secara lisan yang dilakukan di UD Naba Jaya Samarinda. Data-data yang disajikan berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan mengumpulkan data-data yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Tekhnik analisis data yang digunakan yaitu secara kualitatif. Landasan teoritis yang digunakan adalah teori perjanjianjian secara umum, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak UD Naba Jaya Samarinda yang mempergunakan perjanjian kerja secara lisan dalam perekrutan pekerja/buruh terjadi dikarenakan para pihak adalah sanak keluarga yang secara garis besar para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan didasarkan prinsip kepercayaan adalah sah, akan tetapi secara umum pelaksanaanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja secara lisan yang diterapkan di UD Naba Jaya didalam pelaksanaan pekerjaan para pihak hanya membahas mengenai jam kerja dan upah, dan tidak membahas mengenai hak serta kewajiban pekerja dan dalam realisasinya secara umum bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwasanya pihak UD Naba Jaya telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Saran penulis, sebaiknya para pihak harus sesegera mungkin membuat perjanjian secara tertulis agar dapat mengetahui apa yang dilarang ataupun sebaliknya, yang gunanya dapat menjamin kepastian hukum bagi kepentingan individu serta terciptanya hubungan yang baik dari para pihak.
Copyrights © 2012