Bencana kabut asap mempakan salah satu permasalahan krusial di wilayah pinggiran kota Pontianak terutama di Kecamatan Pontianak Tenggara. Dalam mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak  Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana khususnya bencana kabut asap. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kebijakan penanggulangan kabut asap dari aspek komunikasi menggunakan tinjauan teoritis konsep komunikasi  Edward III yang mengkombinasikan dengan konsep Van Hom dan Van Meter pada aspek komunikasi antar organisasi.  Hasil  penelitian  menunjukan  bahwa,  implementasi  kebijakan penanggulangan bencana masih belum maksimal. Terutama Sosialisasi sebagai salah satu aspek komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah sebagai aktor utama belum berjalan sebagaimana mestinya. Demikian juga komunikasi antar organisasi atau antar unit pelaksana belum seperti yang diharapkan. Komunikasi ini sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan belum dilaksanakan secara terpadu antar unit pelaksana sehingga kinerja komunikasi baik itu internal dan ekstemal organisasi tidak mencapai sasaran yang tepat. Di samping itu, kondisi sosial, budaya, serta ekonomi-politik masyarakat belum diperhatikan sedemikian dalam oleh pelaksana kebijakan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah sebaiknya pelaksana kebijakan melakukan terobosan baru dalam melakukan sosialisasi dan meningkatkan tindakan komunikasi satu arah dalam bentuk lain misalnya pembuatan stiker, poster, rambu - rambu dan papan peringatan dan bentuk lainnya. Pemahaman kondisi sosial, budaya, dan ekonomi politik masyarakat periu ditingkatkan dalam pelaksanaan kebijakan.
Copyrights © 0000