Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Berkaitan dengan Adanya Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan WPOP Usaha sebelum dan sesudah berlakunya penghapusan sanksi pajak tahun 2014 – 2015. Metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan rasio kepatuhan wajib pajak pada tahun 2014-2015. Uji statistik menggunakan Uji Beda Sampel Berpasangan (Paried Sample t-Test). Hasil penelitian menunjukkan jumlah kepatuhan WPOP Usaha yang menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu mengalami peningkatan dari tahun 2014 sebesar 30,00% dan tahun 2015 sebesar 32,20%. Jumlah kepatuhan WPOP Usaha yang menyampaikan SPT Tahunan tidak tepat waktu mengalami peningkatan dari tahun 2014 sebesar 9,00% dan tahun 2015 sebesar 9,01%. Jumlah kepatuhan WPOP Usaha yang tidak menyampaikan SPT Tahunan mengalami penurunan dari tahun 2014 sebesar 61,01% kemudian tahun 2015 sebesar 58,78%. Hasil Uji Beda Berpasangan (Paried Sample t-Test) tidak terdapat perbedaan antara sebelum dan sesudah berlakunya kebijakan penghapusan pajak, yaitu hasil (-3,295 < 4,303) jadi hasil hipotesis ditolak. Kata kunci: Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, Penghapusan Sanksi Pajak
Copyrights © 2017