LEX PRIVATUM
Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum

PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA

Suwu, Reiner J. P. (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2018

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakahkegiatan pendaftaran tanah dan akibat hukumnya dan bagaimanakah peralihan hak atas tanah melalui jual-beli menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kegiatan pendaftaram tanah menurut Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria, meliputi: Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah; Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan Pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktianyang kuat. Akibat hukum pendaftaran tanah adalah seseorang memiliki: Hak atas tanah baru; Hak Pengelolaan yang dibuktikan dengan penetapan pemberian Hak Pengelolaan oleh pejabat yang berwenang; Tanah wakaf dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf; Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan; dan Pemberian Hak Tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian Hak Tanggungan. 2. Peralihan Hak melalui jual beli menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria adalah tanah beralih kepemilikan menjadi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.Kata kunci: peralihan hak atas tanah, agraria

Copyrights © 2018