Penelitian ini beranjak dari adanya permasalah bahwa PNS di dalam Pemilihan KepalaDaerah di Provinsi Gorontalo memperlihat sikap kurang netral. Dengan demikian penelitian inibertujuan (1) untuk mengetahui kenetralan pegawai negeri sipil (PNS) di dalam PemilukadaProvinsi Gorontalo, Tahun 2017; (2) untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkanketidak netralan PNS di dalam pelaksanaan Pemilukada Provinsi Gorontalo, Tahun 2017. Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Instrumen utama adalah peneliti sendiri dan dibantu dengan panduan wawancara, informanditetapkan sebanyak empat orang kemudian data dianalisis dengan menggunakan teknik analisisinteraktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pada umumnya, PNS bersikap netral dalampemilihan Kepala Daerah di Provinsi Gorontalo, namun secara rinci ditemukan adanya PNS yangmelakukan pelanggaran dalam mendukung salah satu Paslon, sebagin PNS yang bertindakdiskriminatif dan kurang peduli terhadap kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan,terutama bagi kelompok masyarakat yang berbeda pilihan politik dengan PNS tersebut; (2).Ketidak netralan PNS disebabkan oleh dua sumber, yakni faktor internal dan faktor eksternal.Faktor internal terdiri dari 3 faktor, yaitu : (1) Faktor hubungan primordial dengan paslon tertentu;(2) Faktor Kesejahteraan PNSâ€; dan (3) Faktor motivasi mendapatkan jabatan atau promosijabatan, sementara faktor ekternal sebagai penyebab ketidak netralan PNS terdiri dari : faktorintervensi elit politik/birokasi dan faktor intervensi elit partai politik, namun yang paling dominanialah faktor elit birokrasi. Didisarankan bahwa untuk menjaga netralitas PNS dalam PemilihanKepala Daerah, maka pembina PNS seharusnya berada pada Jabatan Karier (Sekda) sehinggaketidak netralan PNS tidak diartikan sebagai sikap loyalitas terhadap atasan (elit politik); danUntuk menjamin penerapan sikap netralitas PNS, maka calon kepala daerah tidak berstatusincumbent sehingga perlu dipikirkan masa jabatan Kepala Daerah cukup satu periode. Untukmewujudkan kedua saran tersebut di atas, maka direkomendasikan agar peraturan perundangundanganterkait dilakukan penyesuai.Kata Kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Pegawai Negri Sipil, Netralitas
Copyrights © 2018