LEX CRIMEN
Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen

CACAT KEJIWAAN SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA

Makanoneng, Doddy (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2016

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan alasan penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana klasifikasi cacat kejiwaan sebagai alasan penghapus pemidanaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tidak semua perbuatan pidana harus dijatuhkan suatu sanksi pidana terhadap  si pelaku, Undang-Undang telah mengatur mengenai alasan-alasan yang menghapuskan  pidana dengan tujuan untuk mencapai derajat keadilan yang setinggi-tingginya. Alasan-alasan penghapus pidana adalah alasan-alasan yang memungkinkan seorang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana tetapi tidak dipidana. 2. Pnderita cacat kejiwaan yang melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP, tidaklah dipidana karena penderita cacat kejiwaan tidak mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang sudah dilakukannya walaupun perbuatan pidana tersebut dilakukan dengan kesalahan dan bersifat melawan hukum. Terhadap penderita cacat kejiwaan hanyalah diserahkan ke rumah sakit jiwa selama paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. Kata kunci: Cacat kejiwaan, penghapus pidana

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...