Sosiohumaniora
Vol 19, No 3 (2017): SOSIOHUMANIORA, NOPEMBER 2017

PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH KARTU KREDIT MENURUT KETENTUAN NASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA

Sinta Dewi Rosadi (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
08 Nov 2017

Abstract

Praktik pemasaran kartu kredit dewasa ini di Indonesia telah disalahgunakan dimana data pribadi nasabah dancalon nasabah dalam industri kartu kredit telah diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik data pribadi. Praktik ini tentunya tidak mempertimbangkan perlindungan privasi atas data pribadi. Pemerintah telah mengatur hal ini melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Bank Indonesia No7/6/PBI/2005. Permasalahan hukum adalah; (1) apakah regulasi yang ada telah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi khususnya dalam industri kartu kredit; (2) Bagaimana implementasi regulasi yang ada dalam memberikan perlindungan privasi atas data pribadi terhadap nasabah kartu kredit di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan Metode penelitian yang digunakanadalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil Penelitian, regulasi yang ada telah memberikan dasar hukum bagi perlindungan data pribadi khususnya nasabah kartu kredit akan tetapi pengaturannyamasih sangat minimal dan belum dapat memberikan perlindungan yang maksima

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

sosiohumaniora

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiohumaniora adalah jurnal berskala nasional yang mencakup kajian ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini menaruh perhatian pada persoalan gender, pemberdayaan masyarakat, lembaga dan administrasi publik, sistem pemerintahan lokal dan kesehatan masyarakat. Jurnal Sosiohumaniora akan ...