Praktik pemasaran kartu kredit dewasa ini di Indonesia telah disalahgunakan dimana data pribadi nasabah dancalon nasabah dalam industri kartu kredit telah diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik data pribadi. Praktik ini tentunya tidak mempertimbangkan perlindungan privasi atas data pribadi. Pemerintah telah mengatur hal ini melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Bank Indonesia No7/6/PBI/2005. Permasalahan hukum adalah; (1) apakah regulasi yang ada telah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi khususnya dalam industri kartu kredit; (2) Bagaimana implementasi regulasi yang ada dalam memberikan perlindungan privasi atas data pribadi terhadap nasabah kartu kredit di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan Metode penelitian yang digunakanadalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil Penelitian, regulasi yang ada telah memberikan dasar hukum bagi perlindungan data pribadi khususnya nasabah kartu kredit akan tetapi pengaturannyamasih sangat minimal dan belum dapat memberikan perlindungan yang maksima
Copyrights © 2017