AbstrakKebijakan Permentan No.2/2017 tentang rasio importasi sapi bakalan dan indukan, mengharuskan perusahaan penggemukan melakukan usaha pembiakan serta bermitra dengan peternakan rakyat. Sejauhmana kebijakan ini dapat direalisasikan mengingat usaha pembiakan dan penggemukan merupakan dua usaha yang sangat berbeda. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah usaha pembiakan sapi potong dengan pola kemitraan antara korporasi dengan peternakn rakyat dapatĀ dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode survey pada tiga korporasi penggemukan sapi potong yang bermitra dengan peternak rakyat di provinsi Kalimantan Tengah, Banten dan Provinsi Lampung. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif dan finansial. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Usaha pembiakan sapi potong tidak dapat dilakukan secara intensif yang ditunjukan oleh tingkat keuntungan yang negative. (2) Agar usaha pembiakan dapat berjalan dengan baik pada pola usaha intensif, maka diperlukan kontribusiĀ perusahaan feedlot terhadap biaya pakan sebesar Rp 400,00/kg. Selain itu, pemerintah harus mampu berkontribusi dengan fasilitas bunga bank 5% per tahun dengan tenggang waktu pembayaran hutang 18 bulan. (3) Dari tiga model kemitraan pembiakan yang dianalisis, maka model kemitraan tahap pertama dan ketiga yang dapat direkomendasi untuk direalisasikan dengan skala usaha per kelompok 100 ekor.
Copyrights © 2018