Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan pemahaman dan sikap masyarakat terhadap penyuluhan hukum tentang undang-undang perkawinan berdasarkan status sosial. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemahaman dan sikap masyarakat terhadap penyuluhan hukum tentang undang-undang perkawinan berbeda antara berbagai status sosial. Untuk tingkat pemahamannya, makin tinggi status sosial masyarakat makin tingi pula pemahamannya. Untuk sikap, status sosial rendah dan menengah cenderung sikapnya sedang dan status sosial tinggi cenderung sikapnya tinggi pula terhadap undang-undang perkawinan. Selain itu terbukti bahwa makin tinggi pemahaman terhadap penyuluhan tentang undang-undang perkawinan makin tinggi pula sikap yang dimiliki. Pemahaman warga masyarakat terhadap penyuluhan hukum tentang undang-undang perkawinan mempunyai hubungan dengan tingkat pendidikan dan pekerjaan, namun secara statistik ternyata pemahaman tidak mempunyai hubungan dengan usia, jenis kelamin, dan tingkat kekayaan. Sikap warga masyarakat terhadap undang-undang perkawinan secara statistic mempunyai hubungan dengan pendidikan, namun tidak ada hubungan dengan usia, jenis kelamin, tingkat kekayaan dan pekerjaan. Kata Kunci: Pemahaman dan sikap masyarakat, penyuluhan hukum, undang-undang perkawinan, status sosial.
Copyrights © 2004