Apabila politik hukum penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah langsung dievaluasi berdasarkansubstansi hukum, struktur hukum dan budaya hukumnya di Provinsi Papua terdapat kelemahan-kelemahandisamping kekuatan-kekuatannya. Dalam substansi hukum terdapat salah interpretasi terhadap makna Pasal dalamkonstitusi selain ditemukan kekosongan substansi hukum yang lainnya. Dalam struktur hukum terdapat fenomenabanyaknya penyelenggara pemilu yang tersangkut perkara hukum. Dalam budaya hukum terjadi kemerosotanmoral yang disebarkan kepada masyarakat (dulu di lembaga perwakilan) dan seolah “politik uang” merupakansesuatu yang biasa dan tidak bisa dihindarkan, padahal merupakan perbuatan yang bertentangan dengan normahukum maupun norma sosial lainnya.Kata Kunci : Politik Hukum, Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum.
Copyrights © 2015