Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999 yang sasarannya adalah menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel, sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya, terwujudnya transparansi pemerintahan, terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Untuk maksud di atas diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Untuk membentuk Sosok pegawai Negeri Sipil tersebut diperlukan upaya meningkatkan manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui pengembangan sistem penilaian prestasi kerja pegawai. Kata Kunci : Prestasi, Kinerja
Copyrights © 2007