Perdagangan perempuan dan anak telah menjadi masalah internasional karena telah merendahkan harkat dan martabat perempuan dan anak, yang merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental sifatnya. Perdagangan perempuan dan anak mempunyai ciri yang sangat khusus, yaitu semacam penghambaan/ perbudakan, serta merupakan kejahatan transnasional, padahal perbudakan telah dihapuskan sejak tahun 1926. Badan-badan dunia seperti PBB mengeluarkan deklarasi anti perdagangan perempuan dan anak, dan berbagai konvensi internasional melarangnya, seperti CEDAW, serta menggolongkan kejahatan tersebut sebagai kejahatan yang sangat serius. Indonesia dianggap sebagai negara yang kurang serius memerangi kejahatan perdagangan perempuan dan anak. Oleh karena itu penelitian ini mencoba mengungkapan jaringan serta peta perdagangan perempuan dan anak di Jawa Barat sebagai daerah asal korban yang terbesar, serta upaya pencegahannya, melalui studi kasus dan observasi lapangan di Kabupaten Bandung, Indramayu, dan Karawang, dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Kata kunci : Trafficking
Copyrights © 2003