Good governance memiliki peran dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelaksanaan otonomi daerah menjadi prasyarat bagi efektivitas pelaksanaan otonomi daerah. Di samping itu, efektivitas pelaksanaan otonomi daerah juga ditentukan oleh kolaborasi pemerintah, sektor swasta, dan civil society sebagai pelaku good governance sesuai dengan perannya masingmasing. Setiap pelaku good governance dapat menjalankan perannya masingmasing ditentukan profesionalime agen-agen pelaku good governance. Kata kunci: good governance, otonomi daerah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keadilan.
Copyrights © 2007