Sosiohumaniora
Vol 7, No 2 (2005): SOSIOHUMANIORA, JULI 2005

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP UPAH PEKERJA

Yani Pujiwati (Unknown)
Dewi Kania Sugiharti (Unknown)
Nia Kurniati (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2005

Abstract

Upah pekerja di Indonesia belum mencapai taraf yang menggembirakan, Namun demikian, terhadap upah tersebut masih dikenakan Pajak Penghasilan yang memberatkan pekerja, apalagi pada masa krisis ekonomi berkepanjangan seperti sekarang ini. Di dalam penelitian ini dipergunakan metode deskriptif analitis agar diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap upah pekerja. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengenaan pajak terhadap pekerja. Dari penelitian yang telah dilaksanakan diperoleh kesimpulan bahwa upah pekerja adalah upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur. Upah pekerja dikenakan Pajak Penghasilan, namun penghasilan sampai 1 (satu) juta rupiah ditanggung oleh Pemerintah. Kata Kunci : Pekerja, Upah pekerja

Copyrights © 2005






Journal Info

Abbrev

sosiohumaniora

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiohumaniora adalah jurnal berskala nasional yang mencakup kajian ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini menaruh perhatian pada persoalan gender, pemberdayaan masyarakat, lembaga dan administrasi publik, sistem pemerintahan lokal dan kesehatan masyarakat. Jurnal Sosiohumaniora akan ...