Upah pekerja di Indonesia belum mencapai taraf yang menggembirakan, Namun demikian, terhadap upah tersebut masih dikenakan Pajak Penghasilan yang memberatkan pekerja, apalagi pada masa krisis ekonomi berkepanjangan seperti sekarang ini. Di dalam penelitian ini dipergunakan metode deskriptif analitis agar diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap upah pekerja. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengenaan pajak terhadap pekerja. Dari penelitian yang telah dilaksanakan diperoleh kesimpulan bahwa upah pekerja adalah upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur. Upah pekerja dikenakan Pajak Penghasilan, namun penghasilan sampai 1 (satu) juta rupiah ditanggung oleh Pemerintah. Kata Kunci : Pekerja, Upah pekerja
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2005