Berdasarkan Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, Desa atau yang di sebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas –batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan atau di bentuk dalam sistem pemerintahan nasional yang berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana di maksud dalam Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat. Kepala Desa adalah seseorang yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, yang memiliki kewenangan antara lain pengaturan bagi kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa, seperti : pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan desa, pembentukan badan usaha milik desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana dan fasilitas umum desa, seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa dan urusan kemasyarakatan yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.Mengingat pentingnya peran kepala desa dalam mendukung visi dan misi pemerintah, maka penulis tertarik untuk menulis tentang “ Peran Kepala Desa Dalam Pembangunan”.
Copyrights © 2017