ABSTRAKPenelitian ini dilakukan terkait dengan Akuntabilitas laporan pertanggungjawaban pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 di Desa Wajok Hulu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Laporan Realisasi Anggaran yang telah disusun telah sesuai dengan standar penyusunan laporan menurut Petunjuk Pelaksana Bimbingan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa yang telah disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip akuntabilitas pada Alokasi Dana Desa di Desa Wajok Hulu.Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dengan proses membandingkan data penelitian dengan standar penyusunan laporan menurut Petunjuk Pelaksana Bimbingan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa yang telah disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta didukung oleh data kuesioner tentang Alokasi Dana Desa yang disebarkan kepada masyarakat Desa Wajok Hulu. Hasil dari penelitian ini yaitu, secara keseluruhan format penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Desa Wajok Hulu telah memenuhi standar yang ditentukan oleh Petunjuk Pelaksana Bimbingan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa, dan Tahap pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) baik secara teknis maupun administrasi sudah baik dan telah menerapkan prinsip akuntabilitas. Namun, masih ada sebagian masyarakat Desa Wajok Hulu yang belum memahami pemberian Alokasi Dana Desa, untuk itu perlu diadakan sosialisasi tentang Alokasi Dana Desa yang merata kepada masyarakat Desa Wajok Hulu.Kata Kunci: Alokasi Dana Desa, Akuntabilitas, Laporan Realisasi Anggaran
Copyrights © 2018