Selama ini Usaha Kecil Menengah diharuskan menyusun laporan keuangan yang sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Umum. Hal ini cukup memberatkan bagi Usaha Kecil Menengah karena maresa kesulitan jika harus membuat laporan keuangan dengan standar seperti yang digunakan oleh perusahaan besar. Namun dengan diterbitkannya Standar Akuntansi Keuangan baru lebih praktis bagi usaha kecil menengah yaitu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), diharapkan agar usaha kecil menengah bisa lebih mudah menyusun laporan keuangan yang berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan ini. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi yang dilakukan oleh pengusaha distro di Kota Pontianak apakah sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Dalam penelitian ini usaha distro yang menjadi sampel berjumlah 20 usaha distro. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling yaitu dengan menggunakan kriteria tertentu. Dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif maka dapat disimpulkam bahwa pencatatan yang dilakukan oleh pengusaha distro di Kota Pontianak belum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Â Kata kunci : Implementasi, SAK ETAP, UKM
Copyrights © 2017