Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 3, No 3 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

REFORMULASI PASAL 5 AYAT 1 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG KAITANYA DENGAN DATA PRIBADI SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK

NPM. A2021161006, FAHRUL ANGGARA PUTRA, S.Pd. (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2018

Abstract

ABSTRACT Misuse or leakage of personal information can be classified as an act against the law by using electronical media which is usually called Cyber Crime. Security and legal certainty should be considered so the usage of information technology, media, and communication can develop optimally. To overcome security disturbance in the system, the legal approach is absolute because the utilization of information technology will not be optimal when there is no legal certainty. How does Indonesia regulate personal information matters?This study aims to find out the stance of electronical evidence in article 5 verse 1 the law of electronic information and transaction in the disclosure of ITE crime. This research is a normative research because the case on information and electronical transaction is related with the protection of personal information as the electronical evidence. This study used descriptive research to describe appropriately the characteristics of individual, circumstances, symptoms or certain group, or to determine the spread of a symptom, or to determine whether or not there is a relation between one symptom with other symptom in the community. The study also used statute approach and conceptual approach by studying views and doctrines which developed in the science of law. The source of law for this research are primary law and secondary law. The results show that the protection of personal information is implemented through several laws, especially those related to the responsibilities of each party who receives and keeps the personal information. It is a reformulation between article 184 of criminal code and article 5 verse 1 of electronic information and transaction law which is related to the protection of personal information as electronic evidence. There are some regulations that are related to the use and abuse of information technology in the criminal code and some others outside of the criminal code. However, the formulation policy on the criminal act is the one who has recognized the use of digital and electronic evidence. So it is clear that electronic evidence can be categorized as a guidance aligned with the criminal code procedure article 184 and the law of electronic information and transaction of article 5 verse 1 and its position and legal force should be recognized. The regulation on the existence and the legal force of electronic evidence shoud be written in a law. In this case, it should be in the law of electronic transaction and information, in the hope that this regulation can provide legal certainty for the community.Keywords: reformulation, article 5 verse 1 law of electronic information and transaction  ABSTRAKPenyalahgunaan   atau   pembocoran   data   pribadi   misalnya   yang dapat dikatakan  sebagai salah  satu  perbuatan  melawan  hukum melalui media  elektronik atau  yang  saat  ini biasa disebut dengan Cyber Crime.  Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum  dalam  pemanfaatan  teknologi  informasi,  media,  dan  komunikasi  agar dapat berkembang secara optimal. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal. Bagaimana mengenai regulasi di Indonesia yang mengatur mengenai data pribadiTujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui kedudukan alat bukti elektronik dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pengungkapan tidak pidana ITE Penelitian dalam tesis ini merupakan Penelitian normatif dikarenakan oleh pada kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Yang Kaitanya Dengan Perlindungan  Data Pribadi Sebagai Alat Bukti Elektronik  Penelitian ini menggunakan metode Penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat? dan pendekatan Undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (konseptual approach) dengan mengkaji berdasarkan pendekattan yang berasal dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan sumber bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder.Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, bahwa perlindungan data pribadi diterapkan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan terkait kewajiban bagi setiap pihak yang menerima dan menyimpan data pribadi. Reformulasi  antara Pasal 184 KUHP dan Pasal 5 Ayat 1  UUITE yang kaitanya dengan perlindungan  data pribadi sebagai alat bukti elektronik terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemanfaatan dan penyalahgunaan teknologi informasi yang diatur dalam KUHP dan beberapa undang-undang di luar KUHP, Namun Kebijakan formulasi terhadap Tindak pidana yang telah mengakui, pembuktian berdasarkan alat bukti dan data elektronik. Sehingga jelas bahwa alat bukti elektronik dapat di golongkan dalam bentuk surat atau petunjuk sesuai dengan KUHAP Pasal 184 dan selaras dengan UU ITE, yaitu dalam Pasal 5 ayat (1) dan harus diakui keberadaannya dan kekuatan hukumnya. Pengaturan mengenai eksistensi dan kekuatan hukum alat bukti elektronik harus dituangkan dalam peraturan yang setingkat dengan undang-undang. Dalam hal ini adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentu saja dengan harapan peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakatKata Kunci : Reformulasi, Pasal 5 Ayat 1 UUITE

Copyrights © 2018