ABSTRACTThis thesis discusses the efforts to control illegal gold mining activities, whether conducted by a licensed company or society that done conventionally. The background of this thesis is based on facts that show that Bengkayang is one district that is very rampant illegal gold mining activities, especially those carried out by the community. It is not independent of the various factors which led to the illegal gold mining activities, both as social, legal and economic factors. Since the enactment of Law No. 4 Year 2009 on Mineral and Coal Mining, requires each community to conduct mining activities has artisanal mining license (IPR) issued by the local government. However, the difficulty of publishing mechanism causes people reluctant to file IPR, as a result of illegal gold mining practices often happens in Bengkayang. As for the impact of these activities can be felt well physically, such as damage to the ecosystem environment, pollution of river water and soil, mine accidents to the spread of diseases due to the use of hazardous chemicals in the process of illegal gold mining, while the impact of non-physical including the loss of government revenue from the mining sector, investment climate that is not conducive to the emergence of social conflict.However, it is undeniable that today there are still many barriers faced by the police, especially the Police Bengkayang in tackling the rampant activities of illegal gold mining, which were related to the limited resources of the police, still overlapping issuance of a mining permit, yet the realization of synergy between law enforcement officers in the handling of criminal acts in the field of mining to the legal culture of society with regard to the lack of public knowledge of the legislation. In response to these conditions, to optimize the response activities of illegal gold mining, then steps are taken by the Police Bengkayang through the efforts of penal, including increased resource capabilities police in tackling the crime of illegal gold mining, increase intensive coordination with relevant agencies and seek the application of Article plated against perpetrators of illegal gold mining. As efforts intensify non penal done through guidance andsupervision of mining community, encouraging governments to provide convenience for the mining community and change the mindset of people to carry out mining environment concept (good mining practice).Keywords: prevention of illegal mining, law enforcementABSTRAKTesis ini membahas mengenai upaya penanggulangan aktivitas penambangan emas ilegal, baik yang dilakukan oleh perusahaan berizin maupun masyarakat yang dilakukan secara konvensional. Latar belakang penulisan tesis ini didasarkan pada fakta yang menunjukkan bahwa Kabupaten Bengkayang merupakan salah satu Kabupaten yang sangat marak aktivitas penambangan emas ilegal, terutama yang dilakukan oleh masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai faktor yang mendorong timbulnya aktivitas pertambangan emas ilegal, baik faktor sosial, hukum maupun faktor ekonomi. Sejak diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mewajibkan setiap masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan untuk memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) yang diterbitkan pemerintah daerah. Akan tetapi, sulitnya mekanisme penerbitan IPR menyebabkan masyarakat enggan mengajukan IPR, akibatnya praktek penambangan emas ilegal semakin marak terjadi di Kabupaten Bengkayang. Adapun dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut dapat dirasakan baik secara fisik, seperti kerusakan ekosistem lingkungan hidup, pencemaran air sungai dan tanah, kecelakaan tambang hingga penyebaran penyakit akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan emas ilegal, sementara dampak non fisik diantaranya hilangnya pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan, iklim investasi yang tidak kondusif hingga timbulnya konflik sosial.Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini masih banyak hambatan yang dihadapi oleh jajaran kepolisian, khususnya Polres Bengkayang dalam menanggulangi maraknya aktivitas penambangan emas ilegal, diantaranya terkait dengan keterbatasan sumber daya Polri, masih adanya tumpang tindih penerbitan izin usaha pertambangan, belum terwujudnya sinergitas antar aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana dibidang pertambangan hingga budaya hukum masyarakat yang berkaitan dengan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan. Menyikapi kondisi tersebut, maka untuk mengoptimalkan upaya penanggulangan kegiatan penambangan emas ilegal, maka dilakukan langkah-langkah oleh Polres Bengkayang melalui upaya penal, meliputi peningkatan kemampuan sumber daya Polri dalam menanggulangi tindak pidana penambangan emas ilegal, meningkatkan koordinasi intensif denganinstansi terkait dan mengupayakan penerapan pasal berlapis terhadap pelaku penambangan emas ilegal. Adapun upaya non penal dilakukan melalui mengintensifkan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat penambang, mendorong pemerintah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat penambang serta mengubah pola pikir masyarakat untuk melaksanakan penambangan berwawasan lingkungan (good mining practice).Kata kunci : penanggulangan penambangan ilegal, penegakan hukum
Copyrights © 2016