ABSTRAKTesis ini membahas tentang Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Emas Ilegal Di Sungai Mandor Kabupaten Landak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Pelaksanaan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Sebagai Akibat Pertambangan Emas Illegal Di Sungai Mandor Kabupaten Landak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memang kini menjadi ancaman bagi semua pihak, baik dari pihak pemerintah Kabupaten Landak khususnya dan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya maupun masyarakat yang secara lansung terkena dampak PETI berupa kerusakan lingkungan, Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak dalam Pelaksanaan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Sebagai Akibat Pertambangan Emas Illegal Di Sungai Mandor Kabupaten Landak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak dalam Pelaksanaan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Sebagai Akibat Pertambangan Emas Illegal Di Sungai Mandor Kabupaten Landak Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Emas Liar Tanpa Izin (PETI) yang bertugas untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap pelaku dan kegiatan PETI yang ada diseluruh Kabupaten Landak dengan kedudukan Tim Terpadu.Kata Kunci : Kerusakan Lingkungan, Penambang Emas Ilegal AbstractThis thesis discusses the Role of Local Governments in Controlling Environmental Damage Due to Illegal Gold Mining in Mandor River, Landak Regency. The research method used in writing this thesis is to use normative and sociological legal research methods. From the results of this thesis research, it was concluded that the implementation of Environmental Damage Control as a Result of Illegal Gold Mining in the Mandor River, Landak Regency, Permit Gold Mining (PETI) is now a threat to all parties, both from the Landak Regency government and the West Kalimantan Provincial Government Generally, the people directly affected by PETI in the form of environmental damage, the Government of the Landak District Authority in the Implementation of Environmental Damage Control as a Result of Illegal Gold Mining in the Mandor River, Landak Regency is regulated in Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, the Authority of Landak District Government in Environmental Damage Control As a Result of Illegal Gold Mining in the Mandor River Landak Regency Regarding the Establishment of an Integrated Team for Control of Unlicensed Wild Gold Mining (PETI) in charge of controlling asan the perpetrators and activities of PETI that exist throughout the Landak District with the position of the Integrated Team.Keywords: Environmental Damage, Illegal Gold Miners
Copyrights © 2018