ABSTRAKSISejak tanggal 30 Juli 2014 mulai diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu hal baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tersebut adalah mengenai Diversi. Dewasa ini, konsep Diversi dan keadilan restoratif telah banyak dikembangkan oleh sistem pemidanaan negara-negara di dunia. Konsep Diversi dan Restorative Justice yang mengutamakan penyelesaian perkara pidana melalui jalur damai yang mengutamakan pemaafan tanpa membawa perkara ke jalur peradilan konvensional dinilai memiliki banyak manfaat. Konsep ini sendiri di Indonesia telah diwujudnyatakan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Akan tetapi pada prakteknya belum semua Hakim benar-benar dapat mengimplementasikan diversi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Ada Hakim yang menerapkan diversi untuk anak pelaku tindak pidana persetubuhan yang diancam dengan pidana penjara diatas 7 tahun dan ada pula Hakim yang justru tidak menerapkan diversi untuk anak pelaku tindak pidana penganiayaan ringan dan pengrusakan yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun. Meskipun diversi ditujukan untuk melindungi anak dari stigmatisasi dan tekanan proses peradilan namun tetap terdapat syarat dan ketentuan mengenai penerapan diversi yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum khususnya Hakim, sehingga fokus permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai perbandingan penerapan diversi yang dilakukan oleh Hakim terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dengan tidak diterapkannya diversi oleh Hakim terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan ringan.Kata kunci : Diversi, Hakim, Sistem Peradilan Pidana Anak   ABSTRACTSince 30 July 2014, Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System has been enacted. One of the new things regulated in Law Number 11 of 2012 is related to Diversion.Today, the concept of diversion and restorative justice has been widely developed by the world’s punishment system. The concept of Diversion and Restorative Justice which prioritizes the settlement of criminal cases through peaceful channels that prioritizes forgiveness without bringing the case to the conventional court is considered to have many benefits. This concept itself in Indonesia has been manifested into the Child Criminal Justice System.However, in practice not all judges can actually implement the diversion in accordance with the provisions of Law Number 11 of 2012. There are Judges who apply the diversion for the juvenile sex offender who is threatened with imprisonment over 7 years and there are also Judges who do not apply diversion to child offenders of minor maltreatment and vandalism threatened with imprisonment under 7 years.Although diversion aims to protect children from stigmatization and the pressure of the judicial process, there are still conditions and provisions on the application of diversions that law enforcement officers, especially Judges, must pay attention to, so the focus of the issues raised in this study is on the comparison of the implementation of diversion by the judges on juvenile sex offenders with the absence of diversion by the Judge on the child who committed minor maltreatmentKeyword : Diversion, Judge, Child Criminal Justice System
Copyrights © 2018