Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 4, No 4 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

ANALISIS YURIDIS TERHADAP MODEL PENETAPAN STATUS HUKUM RUMAH PELANGI DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KEHUTANAN

NPM. A2021161022, BARTOLOMEUS, S. Ag. (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2018

Abstract

ABSTRAK Tesis ini membahas tentang model penetapan status hukum Rumah Pelangi di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisis dampak dari ketidakjelasan penetapan status hukum Rumah Pelangi di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dan model yang sesuai untuk penetapan status hukum Rumah Pelangi di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa dampak dari ketidakjelasan penetapan status hukum Rumah Pelangi di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya mengakibatkan: ketidakpastian hukum bagi Ordo Kapusin Propinsi Pontianak dalam mengelola Rumah Pelangi di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, timbulnya klaim dari Pemerintah Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya bahwa kawasan Rumah Pelangi merupakan Hutan Desa. Padahal selama ini, Pemerintah Desa Teluk Bakung tidak pernah mengelola kawasan Rumah Pelangi. Selain itu, dalam pengelolaan Rumah Pelangi yang dilakukan oleh Ordo Kapusin Propinsi Pontianak tidak pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah, termasuk Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi, serta terjadinya kerusakan ekologi dan ekosistem di kawasan Rumah Pelangi karena masuknya warga masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan Rumah Pelangi yang menganggap bahwa kawasan Rumah Pelangi adalah hutan negara sehingga bisa bebas mengambil hasil hutan dan berburu satwa di dalam kawasan tersebut. Model yang sesuai untuk penetapan status hukum Rumah Pelangi di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya adalah model Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), hal ini dengan pertimbangan bahwa: (1) Pada awalnya kawasan Rumah Pelangi adalah suatu kawasan hutan, namun akibat aktivitas pembalakan kayu secara liar (illegal logging) dan ekspansi perkebunan kelapa sawit, kawasan tersebut mengalami degradasi; (2) Semenjak Ordo Fransiskan Kapusin Provinsi Pontianak yang dipimpin oleh Pastor Samuel Oton Sidin masuk ke kawasan tersebut hingga sekarang melakukan rehabilitasi di kawasan tersebut menjadi suatu kawasan hutan. Bahkan, pembiayaan untuk melakukan rehabilitasi kawasan tersebut dilakukan secara mandiri oleh Ordo Fransiskan Kapusin Provinsi Pontianak tanpa adanya bantuan dari Pemerintah Desa Teluk Bakung, Pemerintah Kecamatan Sungai Ambawang, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat; (3) Rumah Pelangi digunakan untuk kegiatan kepentingan religi dan budaya setempat dan penerapan teknologi tradisional (indigenous technology), serta kelestarian dan terpeliharanya ekosistem; (4) Rumah Pelangi bukan termasuk kawasan cagar alam dan zona inti taman nasional, kawasan hutan yang telah dibebani hak pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan, dan kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan; (5) Pengelolaan Rumah Pelangi selama ini tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan, tidak mengubah bentang lahan pada hutan konservasi atau hutan lindung, dan penutupan hutannya bukan berupa hutan primer; (6) Ordo Fransiskan Kapusin Provinsi Pontianak selaku pihak yang mengelola kawasan Rumah Pelangi bukan berstatus lembaga asing, tetapi merupakan lembaga keagamaan; dan (7) Pengelolaan Rumah Pelangi selama ini memang mengutamakan perlindungan hutan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan lingkungan, konservasi hutan dan keanekaragaman hayati, dan rehabilitasi hutan. Kata Kunci:      Model, Penetapan, Status Hukum, Rumah Pelangi, Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kehutanan.    ABSTRACT  This thesis discusses about the model of legal status setting of Rainbow House in Sungai Ambawang District of Kubu Raya Regency from the forestry laws of regulations. The purpose of this research is to reveal and analyze the impact of unclear determination of legal status of Rainbow House in Sungai Ambawang District of Kubu Raya Regency and suitable model for the legal status of Rainbow House in Sungai Ambawang District of Kubu Raya Regency in terms of legislation in the field of Forestry. Through literature study using empirical legal approach method, it can be concluded that the impact of unclear determination of legal status of Rainbow House in Sungai Ambawang District of Kubu Raya Regency resulted in: legal uncertainty for the Order of Capuchin of Pontianak Province in managing Rainbow House in Sungai Ambawang District Kubu Raya Regency, claims from the Teluk Bakung Village Government, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency that the Rainbow House area is a Village Forest. Whereas all this time, the Village Government of Teluk Bakung never manage the area of Rainbow House. In addition, the management of Rainbow House by the Capuchin Order of Pontianak Province has never received any assistance from the Government, including the Village Government, Sub-District Government, District Government and Provincial Government, and ecological and ecosystem damage in the Rainbow House area due to the influx of residents who live around the area of Rainbow House which considers that the area of Rainbow House is state forest so it can freely take the forest products and hunt the animals in the area. Appropriate model for the legal status of Rainbow House in Sungai Ambawang District Kubu Raya Regency is model of Forest with Special Purpose (KHDTK), it is with consideration that: (1) In the beginning the area of Rainbow House is a forest area, but due to logging activity illegal logging and expansion of oil palm plantations, the area is degraded; (2) Since the Franciscan Order of the Capuchin Province of Pontianak led by Pastor Samuel Oton Sidin entered the area until now rehabilitate the area into a forest area. In fact, the financing for the rehabilitation of the area is done independently by the Franciscan Order of the Capuchin of Pontianak Province without any assistance from the Teluk Bakung Village Government, the Sungai Ambawang District Government, the Government of Kubu Raya Regency and the West Kalimantan Provincial Government; (3) Rainbow House is used for local religious and cultural interest activities and the application of indigenous technology, as well as the preservation and maintenance of ecosystems; (4) The Rainbow House does not include natural reserve areas and core zones of national parks, forest areas that have been entitled to management rights by state-owned forestry enterprises, and forest areas that have been granted forest utilization permits; (5) Rainbow House Management has not changed the function of forest area, does not change landscape in conservation forest or protection forest, and forest cover is not primary forest; (6) The Franciscan Order of the Capuchins of Pontianak Province as the party managing the Rainbow House area is not a foreign institution, but a religious institution; and (7) Rainbow House Management has always prioritized forest protection to prevent and limit forest and environmental damage, forest conservation and biodiversity, and forest rehabilitation. Keywords: Model, Determination, Legal Status, Rainbow House, Forestry Laws and Regulations.

Copyrights © 2018