Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 3, No 3 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

DIFERENSIASI PENETAPAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA (Studi Di Kabupaten Sanggau)

NPM. A2021161098, KONSTANTINUS, SH. (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2018

Abstract

ABSTRAK  Tesis ini membahas tentang diferensiasi (perbedaan) penetapan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau sebagai akibat pengalihan PBB-P2 ke daerah (kabupaten/kota). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan untuk analisisnya menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan, bahwa prinsip dan acuan yang digunakan oleh KPP Pratama Sanggau dalam menetapkan piutang PBB-P2 untuk Kabupaten Sanggau adalah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah, serta perhitungan piutang PBB-P2 dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2013 yang diambil dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP). Sedangkan prinsip dan acuan yang digunakan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Barat berdasarkan perhitungan piutang PBB-P2 dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2013 (masa 17 tahun). Saldo piutang  PBB-P2 tersebut berasal dari nilai piutang bruto PBB-P2 dalam aplikasi SISMIOP. Adanya diferensiasi (perbedaan) penetapan piutang PBB-P2 antara BPK dan KPP Pratama Sanggau menimbulkan konsekuensi dan akibat hukum terjadi ketidakpastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk menyelesaikan permasalahan piutang PBB-P2 tersebut. Adapun sikap Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap adanya diferensiasi (perbedaan) penetapan piutang PBB-P2 antara BPK dan KPP Pratama Sanggau adalah melakukan langkah-langkah: mengajukan keberatan terhadap penetapan piutang PBB-P2 yang dikenakan BPK, meminta data rincian piutang PBB-P2 kepada KPP Pratama Sanggau dan BPK agar ada kejelasan, melakukan pemutakhiran database PBB-P2, dan melakukan validitas dan akurasi data piutang PBB-P2 Kabupaten Sanggau, serta melakukan pengelolaan piutang dan penagihan PBB-P2.Kata Kunci:    Diferensiasi, Penetapan Piutang, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). ABSTRACT This thesis discusses the differentiation receivables arrangement, land tax and rural and urban buildings (PBB-P2) receivable between Supreme Audit Board (BPK) and Tax Office (KPP) of Pratama Sanggau as a result of the transfer of PBB-P2 to the region (regency/ municipality) ). The research method used is empirical law research and for its analysis using qualitative research method. Based on the result of research and discussion, it can be concluded that the principle and reference used by KPP Pratama Sanggau in assigning the PBB-P2 receivable for Sanggau Regency is based on Joint Regulation of Minister of Finance and Minister of Home Affairs Number 15/ PMK.07/2014 and Number 10 Year 2014 on the Stages of Preparation for the Transfer of PBB-P2 into Local Taxes, as well as the calculation of PBB-P2 receivables from 2003 to 2013 drawn from the application of the Object Management Information System (SISMIOP). While the principles and references used by the BPK Representative of West Kalimantan based on UN-P2 accounts receivable from 1996 to 2013 (17 years). The balance of PBB-P2 receivables is derived from the gross amount of PBB-P2 in the SISMIOP application. The existence of differentiation between UN-P2 receivable between BPK and KPP Pratama Sanggau has consequences and legal effect of legal uncertainty for Sanggau District Government to solve the problem of PBB-P2 receivable. The Sanggau District Government's attitude toward the differentiation of UN-P2 receivable between BPK and KPP Pratama Sanggau is to take the following steps: to file an objection against the stipulation of PBB-P2 receivables imposed by BPK, to request details data of UN-P2 receivable to KPP Pratama Sanggau and BPK for clarity, updating UN-P2 database, and validating and accurate data of UN-P2 Sanggau receivable accounts, and managing receivables and billing of PBB-P2.Keywords:          Differentiation, Receivables Arrangement, Land Tax and Rural and Urban Buildings (PBB-P2).

Copyrights © 2018