Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 1, No 1 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAPOLRI TENTANG PERIJINAN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT DI SATUAN INTELIJEN KEAMANAN POLRES SANGGAU (STUDI PADA SATUAN INTELIJEN KEAMANAN POLRES SANGGAU)

DHARMA SYAPUTRA SRG., S.T. NPM.A2021141064, JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2018

Abstract

ABSTRAKTesis ini membahas tentang Implementasi Kebijakan Kapolri Tentang Perijinan Dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat Di Satuan Intelijen Keamanan Polres  Sanggau (Studi Pada Satuan Intelijen Keamanan Polres Sanggau) . Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis, yang mendasarkan kajian pada penegakan hukum, dengan mengkaji realitas empirik yang dilakukan dalam level analisis mikro, dengan melihat hukum sebagai paradigma definisi sosial. Pendekatan penelitian sosiologi mikro ini lebih menitikberatkan pada aspek makna aksi dan perilaku, dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu Implementasi Kebijakan Kapolri Tentang Perijinan Dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polres Sanggau diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kaporli Nomor 28/XIII1995. Kebijakan merupakan tindakan yang dilakukan untuk menetapkan sikap terhadap permohonan atau permintaan yang berasal dari bawahan atau orang di luar organisasi kerja seperti masyarakat yang mengajukan permohonan izin untuk kegiatan keramaian, pameran atau pengawalan. Implementasi kebijakan bermakna bahwa kebijakan diterapkan atau dilaksanakan secara keseluruhan terhadap semua permohonan dari masyarakat secara individual maupun kelompok untuk memperoleh izin keramaian, pameran atau pengawalan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi Kebijakan Kapolri Tentang Perijinan Dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polres Sanggau adalah faktor komunikasi, sumberdaya manusia, disposisi, dan struktur. Kata Kunci : Perijinan, Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat, Intelijen Keamanan                   ABSTRACTThis thesis discusses about Police Policy Implementation on Licensing and Notification of Community Activities at Sanggau Police Security Intelligence Unit (Study on Security Intelligence Unit of Sanggau District Police Station). This study uses a sociological approach, which bases the study on law enforcement, by examining empirical realities conducted within the micro-analysis level, by looking at the law as a social definition paradigm. This micro sociology research approach focuses more on the aspect of the meaning of action and behavior, from the result of the research there are conclusion that Police Policy Implementation About Licensing and Notification of Community Activities in Sanggau District Police Region is regulated in Law Number 2 Year 2002 about Police of the Republic of Indonesia , as the Implementation Guidance (Juklak) Kaporli Number 28 / XIII1995. Policy is an action taken to define attitudes toward requests or requests that come from subordinates or persons outside of work organization such as those who apply for permission for crowd, exhibition or escort activities. Implementation of the policy means that the policy is applied or implemented in its entirety to all requests from the community individually or in groups to obtain permission for crowd, exhibition or escort. The factors influencing the Police Chief Policy on Licensing and Notification of Community Activities in the Sanggau District Police Law are the factors of communication, human resources, disposition, and structure. Keywords: Licensing, Notice of Community Activities, Security Intelligence           

Copyrights © 2018