ABSTRAKNarkotika atau zat adiktif lainya atau yang memiliki kandungan yang serupa atau sejenis dengan narkotika sangatlah bermanfaat serta berguna bagi kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan,untuk itu pemerintah perlu atau wajib menjamin dengan baik ketersedian,penggunaan dan peredaranya dimasyarakat ,sehingga dapat terhindar dari adanya penyalahgunan Narkotika. setiap perbuatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh seseorang,tentu memilki motif atau tujuan tertentu dan berbeda-beda,dalam hal ini kaitanya dengan subjek hukum atau pelakunya,misalnya berkaitan dengan motif para pelaku melakukan tindak pidana Narkotika. Menyinggung persoalan tersebut,putusan hakim saat ini menjadi sorotan utama bagi masyarakat untuk menilai apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan atau nilai kebenaran atau tidak,hal ini tentu dikarenakan bahwa pada prinsipnya putusan hakim tersebut menyangkut persoalan hak hidup,hak kemerdekaan,hak kebebasan dan hak-hak lainya yang menyangkut persoalan kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Dewasa ini ada banyak sekali putusan hakim yang terjadi dilingkungan peradilan yang mengandung pertentangan atau meimbulkan opini dimata masyarakat,baik yang sifatnya bertentangan dengan undang-undang,bertentangan dengan hukum acara atau formil,serta bertentangan dengan nilai-nilai moral dan nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,sehingga akibat dari adanya persoalan tersebut menimbulkan suatu opini di mata masyarakat kenapa hal yang demikian dapat terjadi. Berkaitan dengan hal tersebut,tentu yang demikian memiliki alasan atau dasar penilaian dan pertimbangan tersendiri yang dimilki oleh hakim terhadap apa yang ia putuskan,baik alasan yang bersifat yuridis, sosiologis, filosofis maupun alasan tertentu lainya yang menurut penilaian hakim dan pertimbagan hukumnya serta berdasarkan keyakinannya yang diperoleh dari proses menggali nilai-nilai hukum yang hidup dimasyarakat,hakim menilai dan berpendapat bahwa putusan yang demikianlah yang tepat dan seharusnya dijatuhkan terhadap seorang terdakwa. Dengan kata lain bahwa apa yang diputusakan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tentu memilki maksud dan tujuan tertentu yang hendak dicapai,baik yang berkaitan dengan penegakan hukum dan tujuan hukum itu sendiri maupun yang berkaiatan dengan rasa keadilan yang berada dalam ruang lingkup masyarakat. Adapun salah satu contoh kasus yang terjadi di Kalbar khususnya di kota Pontianak,sehingga kemudian menimbulkan opini dimasyarakat dan dimata hukum, yaitu persoalan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Iswanto alias Iwan bin Ilyas,dengan nomer perkara 243/pid.Sus/2017/PN Ptk,bentuk dakwaan subsidaritas,dakwaan primernya adalah pasal 114 ayat 1 dan subsidernya pasal 112 ayat 1 yang ancaman pidananya paling rendah adalah 4 tahun penjara. Adapun pokok persoalanya adalah bahwa hakim memutus perkara tersebut dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dibawah ketentuan pidana minimum yaitu selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 800.000(delapan ratus ribu rupiah),sedangkan yang terdapat dalam ketentuan sebagaimana yang terdapat dalam pasal 112 ayat 1 tersebut ketentuan minimalnya adalah selama 4(emapat) tahun. Berkaitan dengan persoalan tersebut bahwa penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan apa yang sesungguhnya menjadi landasan yuridis dan non yuridis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa,sehingga dijatuhi pidana dibawah penjara dibawah ketentuan minimum khusussebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Metode yang digunakan penulis yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum klinis,yang memilki arti bahwa metode ini merupakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan alat bantu berupa wawancara, sekaligus menggunakan kajian sosio-legal yang dimaksudkan untuk menggali informasi dari berbagai macam sumber serta mengkaji berbagai macam peraturan,baik berupa undang undang,yurisprudensi,doktrin, maupun peraturan-peraturan lainya yang berkaitan dengan objek penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini mengungkapakan bahwa vonis terhadap terdakwa Iswanto alias Iwan bin Ilyas dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6(enam) bulan dibawah ketentuan minimum khusus oleh hakim tidak hanya didasari oleh alsan yuridis sebagaiamana yang terdapat dalam KUHAP dan SEMA No 4 tahun 2010 dan SEMA No 3 tahun 2015,akan tetapi juga didasari oleh berbagai macam pertimbagan non yuridis lainya yang terungkap dalam fakta persidangan. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana Penjara,dibawah straf Minimum Khusus,Pidana Narkotika.
Copyrights © 2018