ABSTRACTThis thesis is studies of the issue of sanction of imprisonment and fines against civil servants who undergo corruption extortion (Study In Pontianak Corruption Court). From the results of research using normative legal research we concluded that: 1. The application of criminal sanctions can dimaknakan as deeds, actions or judgments in criminal dropped against defendants who were accused of general or specific in criminal justice proceedings. Theoretically, juridical and empirical, the judge in applying criminal sanctions must be referring to the philosophical core of truth and justice, cored juridical norms of legal certainty and legal expediency, as well as sociological value taking into account cultural values that live and thrive in the community. When examined Pontianak District Court No. 14 / Pid.Sus / TP.Korupsi / 2013 / PN.PTK, then tetlihat that the judges only consider the juridical aspect alone. While the philosophical and sociological aspects are not taken into consideration at all. So that the imposition of sanctions of imprisonment for 1 (one) year and 6 (six) months and a fine of Rp. 50 000 000, - (fifty million dollars) with the provision that if the fine is not paid to be replaced by imprisonment for 1 (one) month is considered not reflect the value of substantive legal justice. 2. To give the value of truth, fairness, certainty, and legal expediency better into the future, the application of criminal sanctions against corruption by judges should be guided by the purpose of the criminal justice and sentencing guidelines as set out new Criminal Code or after the adoption of the Draft Bill Draft Definitive 13 to the Criminal Code. Selanjunya recommended, harmony with the provisions of Article 211 of the Criminal Code First Book Draft Bill 13, which determines the "provisions in Chapter I to Chapter V of the First Book also applies to actions that can be imprisoned under other legislation, unless otherwise provided by legislation the ", then forward the settings application of criminal sanctions against corruption, in general, should be guided by the new Code.Keywords: application, imprisonment, criminal fines, civil servants, corruption, extortion.ABSTRAKTesis ini membahas masalah penerapan sanksi pidana penjara dan denda terhadap pegawai negeri sipil yang melakuan tindak pidana korupsi pungutan liar (Studi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, bahwa: 1. Penerapan sanksi pidana dapat dimaknakan sebagai perbuatan, tindakan atau putusan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana umum maupun khusus di persidangan peradilan hukum pidana. Secara teoretis, yuridis maupun empiris, hakim dalam menerapkan sanksi pidana haruslah mengacu pada nilai filosofis berintikan kebenaran dan keadilan, norma yuridis berintikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta nilai sosiologis dengan mempertimbangkan tata nilai budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Jika dicermati Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 14/Pid.Sus/TP.Korupsi/2013/PN.PTK, maka tetlihat bahwa Majelis Hakim hanya2mempertimbangkan aspek yuridis semata. Sedangkan aspek filosofis dan sosiologis sama sekali tidak dipertimbangkan. Sehingga penjatuhan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50 000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dinilai belum mencerminkan nilai keadilan hukum substantif. 2. Untuk memberikan nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum yang lebih baik ke masa depan, maka penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi oleh majelis hakim peradilan pidana haruslah mempedomani tujuan dan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur KUHP baru atau setelah disahkannya RUU KUHP Draft 13 menjadi KUHP Definitif. Selanjunya direkomendasikan, Seirama dengan ketentuan Pasal 211 Buku Kesatu RUU KUHP Draft 13, yang menentukan ?Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut peraturan perundang-undangan tersebut?, maka ke depan pengaturan penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi, secara umum haruslah mempedomani KUHP yang baru.Kata Kunci: penerapan, pidana penjara, pidana denda, pegawai negeri sipil, tindak pidana korupsi, pungutan liar.
Copyrights © 2016