Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 2, No 2 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

PENERAPAN PASAL 1 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS REKAYASA LALU LINTAS MELALUI PROGRAM LAJUR KHUSUS SEPEDA MOTOR DI KOTA PONTIANAK

NPM. A2021151083, SYARIF AHMAD FARIZ ALKADRI, SH (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Nov 2018

Abstract

ABSTRAKTesis ini membahas tentang Penerapan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Rekayasa Lalu Lintas Melalui Program Lajur Khusus Sepeda Motor Di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan dan metode penelitian sosiologis.. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Efektivitas Rekayasa Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Kota Pontianak Dalam Hal Penggunaan Lajur Khusus Sepeda Motor Di Jalan Raya Ahmad Yani Kota Pontianak adalah Salah satu alternatif untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan kecelakaan di Kota Pontianak yaitu dengan dibangunnya jalan khusus bagi pengendara sepeda motor. Dengan demikian diharapkan mobilitas lalu lintas lebih lancar yang menerapan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Rekayasa Lalu Lintas Melalui Program Lajur Khusus Sepeda Motor Di Kota Pontianak. efektivitas hukum berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Hukum dapat efektif jikalau faktor-faktor yang mempengaruhi hukum tersebut dapat berfungsi dengan sebaikbaiknya. Ukuran efektif atau tidaknya suatu peraturan perundangundangan yang berlaku dapat dilihat dari perilaku masyarakat. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Oleh Pemerintah Kota Pontianak Dalam Rekayasa Lalu Lintas Dalam Hal Penggunaan Lajur Khusus Sepeda Motor Di Jalan Raya Ahmad Yani Kota Pontianak ialah Belum terdapat jalur khusus putar balik untuk sepeda motor. Belum terdapatnya tindakan tegas berupa sangsi dan ancaman bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan lajur khusus sepeda motor. Kurangnya lampu penerangan, marka, dan rambu rambu lalu lintas. Belum terdapatnya petugas khusus untuk mengawasi lajur khusus sepeda motor. Belum terdapat aturan batas kecepatan untuk kendaraan bermotor dan Belum terdapat pembatas lajur permanen antara lajur khusus sepeda motor dengan lajur lain. upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota pontianak dalam mengatasi kendala-kendala tersebut ialah Upaya yang telah ditempuh pemerintah Kota pontianak untuk mengatasi kemacetan di beberapa ruas jalan utama adalah melalui kebijakan perluasan jalan-jalan utama yang menjadi jalur pergerakan primer kendaraan serta melalui kebijakan jangka panjang seperti membuka akses jalan lingkar dalam yang menghubungkan kawasan permukiman di sekitar Sungai Raya Dalam dan sekitarnya menuju kawasan Kota Baru yang diharapkan dapat menguraikan kemacetan di Jalan A. Yani dan sekitarnya. Melakukan manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menerapkan Program Lajur Khusus Sepeda Motor Di Kota Pontianak Kata Kunci : Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Copyrights © 2018