Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 1, No 1 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA JALAN YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MEMPERBAIKI JALAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Analisis Terhadap Pasal 273 (2) Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan)

NIM. A2021161021, ANTON SATRIADI, SIK,SH (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Oct 2019

Abstract

ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyelenggara Jalan Yang Dengan Sengaja Tidak Memperbaiki Jalan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Terhadap Pasal 273 (2) Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh Bahwa Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bentuk pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan atas kecelakaan yang terjadi berakibat timbulnya korban berupa sanksi pidana. Penyelenggara jalan terdiri atas dinas-dinas yang terdiri dari para ahli di bidangnya dalam hal ini bidang kualifikasi jalan. Sebagai suatu organisasi kedinasan, maka merupakan suatu korporasi, dan pada perkembangan berikutnya korporasi diakui sebagai subyek hukum, sehingga apabila melakukan tindak pidana maka korporasi dapat dimintakan pertanggung­jawaban dari segi hukum pidana, apabila kecelakaan karena rusaknya jalan.Kata Kunci :Penyelenggara Jalan, Pertanggungjawaban Pidana, Luka Berat. ABSTRACT This thesis discusses the Criminal Liability of Road Operators Who Deliberately Didn't Repair Roads That Caused Severe Injuries (Analysis of Article 273 (2) of Law 22 of 2009 concerning Road Traffic). The research method used in writing this thesis is to use normative and sociological legal research methods. From the results of this thesis research, it is obtained that the form of criminal liability towards road operators based on Article 273 of Law 22 of 2009 concerning Road Traffic, the form of criminal liability of road operators for accidents that occur results in the emergence of victims in the form of criminal sanctions. The road operator consists of offices consisting of experts in their fields, in this case the field of road qualifications. As an official organization, it is a corporation, and in subsequent developments the corporation is recognized as a subject of law, so that if it commits a crime the corporation can be held liable in terms of criminal law, if an accident is due to road damage.Keywords: Road Operator, Criminal Liability, Severe Injuries. 

Copyrights © 2019