Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 1, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

KEWENANGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM PENANGGANAN PELANGGARAN LALU-LINTAS (Studi Di Kalimantan Barat)

WAHYU JATI WIBOWO, SH., S.Ik. A.2021131085, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2016

Abstract

ABSTRACTThis thesis addresses the issue of Indonesian National Police Authority and the Department of Transportation in the handling of Traffic Violations (Studies In West Kalimantan). The method used in this study is a research method using socio-juridical approach. The results showed that: Law Enforcement Against Violation of traffic in West Kalimantan Regional Police Law was caused by the traffic discipline is still weak citizens of different ages, which is dominated by offenders aged 16-30 years as many as 32 669 or 36.09%, followed by age 31-40 years as many as 20 121 or 22.22%, and the presence of young offenders aged between 10-15 as many as 7471 or 8.25%, which should not be allowed to get driver's license for driving a two-wheeled vehicle and four wheels. While the factors that influence the occurrence of traffic violations, is the human factor, vehicle factor, the road factors, and factors lingkungan.Kewenangan owned by the Police and the Department of Transportation attributive in solving traffic violations, namely; that the authority of the Department of Transportation investigators conducted field LLAJ in Terminal and / or a weighing instrument fitted permanently. Motor vehicle inspection authority in the road can be done by investigators with the LLAJ field shall coordinate with and must be accompanied by the Indonesian National Police Officer. Enforcement Violation of Traffic and Transportation can be done by investigators Department of Transportation field LLAJ with obligatory accompanied by Officer Police includes examining evidence passed the test for compulsory vehicle test, physically Motor Vehicles, carrying capacity and / or means of transporting goods and / or operating licenses transport. Yet for SIM examination, STNKB, STCKB, TCKB can only be done by a law enforcement officer Polri..Upaya traffic violations in West Kalimantan can be done in a focused way: oriented to protection, shelter and services to road users who commit the offense of: repression violation helmets, seat belts and fittings of motor vehicles; Other road users such as: driver's license violation enforcement, speed, signs, markings and others, as well; disclosure of interest form the criminal case: violation enforcement vehicle registration, order number, engine number and other). Implemented not only at the time of the police operation carried out alone but also on the location and hours vulnerable according to the results of analysis and evaluation conducted by analyst traffic section in the police in efforts to maintain security, safety, order and a smooth traffic. Community Policing implement the traffic functions carried out continuously in a mutually supportive togetherness without having to interfere with the functions, duties, responsibilities and authority of each institution associated therein.2ABSTRAKTesis ini membahas masalah Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dan Dinas Perhubungan Dalam Penangganan Pelanggaran Lalu-Lintas (Studi Di Kalimantan Barat) . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran lalu lintas di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Barat disebabkan oleh faktor disiplin berlalu lintas yang masih lemah dari berbagai usia warga masyarakat, yang didominasi oleh pelanggar usia 16-30 tahun sebanyak 32.669 atau 36,09%, disusul usia 31-40 Tahun sebanyak 20.121 atau 22,22%, serta adanya pelanggar usia muda antara 10-15 sebanyak 7.471 atau 8,25%, yang seharusnya belum diperbolehkan mendapatkan SIM untuk mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran lalu lintas, adalah faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan, dan faktor lingkungan.Kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan secara atributif dalam penyelesaian pelanggaran lalu-lintas yaitu bawha Kewenangan PPNS Dinas Perhubungan bidang LLAJ dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap. Kewenangan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh PPNS bidang LLAJ dengan wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dilakukan oleh PPNS Dinas Perhubungan bidang LLAJ dengan wajib didampingi oleh Petugas Polri meliputi pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik Kendaraan Bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang, dan/ atau izin penyelenggaraan angkutan. Namun untuk pemeriksaan SIM, STNKB, STCKB, TCKB hanya dapat dilakukan oleh Petugas Polri..Upaya penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di wilayah Kalimantan Barat dapat dilakukan secara terfokus : berorientasi pada perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran berupa : penindakan pelanggaran Helm, Sabuk pengaman dan kelengkapan kendaraan bermotor; Pengguna jalan lainnya berupa : penindakan pelanggaran SIM, Kecepatan, rambu, marka dan lainnya, serta; kepentingan pengungkapan kasus pidana berupa : penindakan pelanggaran STNK, Nomor rangka, nomor mesin dan lainnya). Dilaksanakan tidak hanya pada saat Operasi Kepolisian saja tetapi dilaksanakan pula pada lokasi dan jam rawan menurut hasil analisa dan evaluasi yang dilaksanakan oleh bagian analis lalu lintas di lingkungan Polri dalam upaya memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Mengimplementasikan Perpolisian Masyarakat dalam Fungsi lalu lintas yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam kebersamaan yang saling mendukung tanpa harus mencampuri fungsi, tugas, tanggung jawab dan kewenangan masing-masing instansi yang terkait didalamnya.Kata Kunci : Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia, Dinas Perhubungan

Copyrights © 2016