Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 3, No 3 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TRANSNASIONAL PEREDARAN NARKOTIKA MELALUI PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-MALAYSIA

NPM. A2021161044, MUNAWAR RAHIM, SH. (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2018

Abstract

ABSTRAK Tesis ini membahas tentang upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Malaysia. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis sebab-sebab upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Malaysia sulit dilaksanakan, dan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Malaysia di masa yang akan datang. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa sebab-sebab upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Malaysia sulit untuk dilaksanakan dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi beserta lampirannya tidak menyebutkan kewajiban dari kedua negara untuk menyerahkan pelaku kejahatan narkotika, tetapi hanya penyerahan pelaku kejahatan yang bersangkutan dengan obat-obatan berbahaya, sistem hukum yang dianut oleh kedua negara berbeda, di mana Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) sedangkan Malaysia menganut sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) sehingga mempengaruhi dalam proses penegakan hukum pidana, dan petugas Malaysia sengaja membiarkan terjadinya peredaran narkotika di wilayah Indonesia karena menyangkut dengan kepentingan politik dari negaranya dan perlindungan hukum terhadap warga negaranya. Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Malaysia di masa mendatang dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: melakukan ekstradisi atas dasar perjanjian dan hubungan baik atau timbal balik (Resiprositas), dan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi beserta lampirannya.Kata Kunci:     Upaya Penegakan Hukum, Kejahatan Transnasional, Narkotika, Ekstradisi.    ABSTRACT This thesis discusses law enforcement efforts against transnational crime of narcotics circulation through extradition treaty between Indonesia-Malaysia. It also aims to disclose and analyze the causes of law enforcement efforts against transnational narcotics trafficking through extradition treaties between Indonesia and Malaysia, and law enforcement efforts against transnational crime of narcotics through extradition treaties between Indonesia and Malaysia in the future which will come. Through the literature study using empirical legal approach method, it is concluded that the causes of law enforcement efforts against transnational crime of drug trafficking through Extradition Agreement between Indonesia and Malaysia are difficult to be implemented due to Law Number 9 Year 1974 on Ratification of Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Malaysian Government Regarding Extradition and its annexes do not mention the obligations of both countries to surrender the perpetrators of narcotics crimes, but only the surrender of criminals concerned with dangerous drugs, the legal system adopted by the two different countries, where Indonesia adheres to the Continental European legal system (Civil Law) while Malaysia adheres to the Anglo Saxon (Common Law) law system that influences the criminal law enforcement process, and Malaysian officials deliberately allow the circulation of narcotics in the territory of Indonesia as it concerns with the political interests of his country and the legal protection of his nationals. Law enforcement efforts against transnational crime of drug trafficking through the Extradition Agreement between Indonesia and Malaysia in the future can be done in the following ways: extradition on the basis of agreement and good or reciprocity, and revise Law Number 9 of 1974 on Ratification of Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Regarding Extradition and Law No. 1 of 1979 on Extradition and its annexes.Keywords:   Law Enforcement Efforts, Transnational Crime, Narcotics, Extradition.

Copyrights © 2018