ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Kajian Normatif Terhadap Penerapan Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mencakup tentang asas-asas hukum dalam mengkaji persinggungan norma-norma dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan meta norma yang berasal dari kajian filsafat dan teori hukum.. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa Penerapan pada Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam kaitannya dengan Tindak Pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE merupakan suatu ketentuan yang mengatur mengenai penyebaran informasi yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Walaupun hanya sebuah pasal, namun unsur yang mengatur mengenai penyebaran dalam ketentuan tersebut dapat diidentikkan dengan semua pengaturan penyebaran yang terdapat dalam Undang-Undang ITE. Hal ini dikarenakan bunyi dari unsur yang mengatur penyebaran tersebut memiliki persamaan, yaitu menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi. Jaminan Perlindungan Kebebasan Berekspresi Di Media Sosial Dikaitkan Dengan Keberadaan Tindak Pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jaminan perlindungan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam hal kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia sengaja, dan seseorang yang membuat statement atau sebuah pernyataan tersebut harus mempunyai hak atas sesuatu yang ia nyatakan dalam suatu pendapat. Apabila semua unsur tersebut terpenuhi, maka suatu pernyataan tersebut tidak akan terjerat pada perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial atau internet dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga itu merupakan suatu realisasi Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
Copyrights © 2018