Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 1, No 1 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BAPAK YANG TIDAK MENAFKAHI ANAKNYA SETELAH PERCERAIAN DI INDONESIA

NIM. A21211090, MIFTAHUR ROHMAN, S.Ag (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2019

Abstract

ABSTRAKTesis ini membahas tentang kebijakan hukum pidana terhadap bapak yang tidak menafkahi anaknya setelah perceraian di Indonesia. Salah satu keadaan yang perlu mendapat perhatian khusus yang secara nyata terjadi di dalam masyarakat terkait dengan masalah anak adalah “perceraian”. Terkait masalah perceraian, pemeliharaan anak maupun pendidikan, keduanya harus mendapatkan perhatian serius oleh kedua orang tua si anak. Namun dalam kenyataannya, hampir setiap kasus perceraian yang terjadi di dalam masyarakat selalu berdampak negatif bagi anak-anaknya bahkan bisa terjadi penelantaran anak, diperparah lagi mantan suami selaku bapak dari anak tersebut tidak lagi memenuhi kewajibannya berupa memberi nafkah terhadap anaknya setelah perceraian itu terjadi. Memang masalah sanksi bagi bapak yang tidak memenuhi nafkah terhadap anaknya setelah perceraian tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut penulis, hal inilah yang menyebabkan seorang bapak yang telah bercerai dengan istrinya seringkali mengabaikan kewajibannya dalam memenuhi nafkah terhadap anaknya sehingga membawa akibat anaknya terlantar, bahkan ada yang sampai putus sekolah. Oleh karena itu, menurut penulis diperlukan kebijakan hukum pidana berkenaan dengan bapak yang tidak menafkahi anaknya setelah perceraian di masa yang akan datang sehingga anak tidak menjadi korban penelantaran. Melalui metode pendekatan konseptual (conceptual approach) dan penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, bahwa kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini tidak mengatur masalah pemberian sanksi pidana bagi bapak yang tidak memenuhi nafkah terhadap anaknya setelah perceraian, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga hal inilah yang menyebabkan bapak yang telah bercerai dengan istrinya seringkali mengabaikan kewajibannya dalam memenuhi nafkah terhadap anaknya. Kebijakan hukum pidana di masa mendatang terhadap bapak yang tidak menafkahi anaknya setelah perceraian dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni: (1) Dalam setiap putusan cerai yang dibuat oleh Majelis Hakim dicantumkan sanksi pidana bagi bapak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menafkahi anaknya setelah perceraian dengan dasar unsur perbuatan (daad) dan unsur kesalahan yang berakibat pada penelantaran anak. Dengan dasar unsur perbuatan (daad) dan unsur kesalahan tersebut, maka bapak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menafkahi anaknya setelah perceraian dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Sanksi pidana ini bisa mengadopsi dari ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Artinya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara proses perceraian di Pengadilan Agama tidak hanya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi juga mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang berkaitan dengan kewajiban bapak dalam memenuhi nafkah anaknya setelah perceraian; (2) Membuat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah unsur-unsur perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidana bagi bapak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menafkahi anaknya setelah perceraian agar anak yang menjadi korban perceraian tidak terlantar dan memperoleh perlindungan secara hukum. Di samping itu, dengan adanya pemberian sanksi pidana bagi bapak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menafkahi anaknya setelah perceraian bisa memberikan efek jera.Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Bapak, Nafkah Anak, Setelah Perceraian.   ABSTRACTThis thesis discusses the criminal policy against a father who does not support his child after divorce in Indonesia. One of the conditions that need special attention that actually occurs in the community related to child problems is "divorce". Regarding the issue of divorce, child care and education, both must get serious attention by the parents of the child. But in reality, almost every divorce case that occurs in the community always has a negative impact on their children and even child neglect can occur, aggravated by the ex-husband as the father of the child no longer fulfills his obligations in the form of providing for his child after the divorce occurs. Indeed, the problem of sanctions for fathers who do not fulfill their livelihood after their divorce is not regulated in the laws and regulations in Indonesia. According to the author, this is what causes a father who has divorced from his wife often neglects his obligation to fulfill his livelihood so that the child is neglected, some even drop out of school. Therefore, according to the author, a criminal law policy is needed regarding the father who does not provide for his child after a divorce in the future so that the child is not a victim of neglect. Through the conceptual approach method (conceptual approach) and normative legal research, it is concluded that the current criminal policy does not regulate the issue of giving criminal sanctions to fathers who do not fulfill their livelihood after their divorce, including Law No. 1 of 1974 concerning Marriage , so this is what causes a father who has divorced from his wife often neglects his obligation to fulfill his living. A future criminal policy against a father who does not support his child after a divorce can be done in 2 (two) ways, namely: (1) In every divorce decision made by the Panel of Judges a criminal sanction is imposed on the father who does not fulfill his obligation to support his child after divorce on the basis of the element of daad and the element of error which results in neglect of the child. With the basis of the element of daad and the element of error, the father who does not fulfill his obligation to provide for his child after divorce can be held to criminal liability. These criminal sanctions can adopt from the provisions of the Child Protection Act. That is, the Panel of Judges who hear cases of divorce proceedings in the Religious Courts do not only refer to the provisions of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, but also refer to the Child Protection Law relating to the obligation of the father to fulfill his children's livelihood after divorce; (2) Making legislation that specifically regulates the issue of elements of criminal acts, criminal liability and criminal sanctions for fathers who do not fulfill their obligations in providing for their children after divorce so that children who are victims of divorce are not neglected and obtain legal protection. In addition, the existence of criminal sanctions for fathers who do not fulfill their obligations in providing for their children after divorce can provide a deterrent effect.Keywords: Criminal Policy, Father, Children's Welfare, After Divorce.

Copyrights © 2019