Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa dapat di sejajarkan dengan pemerintah desa, yang berfungsi sebagai mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa. Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan desa dengan berbagai fungsi dan kewenangannya di harapkan lebih efektif dan mampu mewujutkan system cheek and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun demikian di sisi lain, kehadiran Badan Permusyawaratan Desa juga telah menimbulkan berbagai permasalahan di tingkat desa terutama yang menyangkut hubungan kerja antara BPD dengan kepala desa, yang di atur berdasarkan kaidah normatif, beberapa permasalahan pokok dari penulisan ini adalah bagaimana efektivitas BPD dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa khususnya dalam penyusunan peraturan desa. Peraturan desa yang sudah di tetapkan kepala desa dan Badan Peermusyawaratan Desa (BPD) di desa Watudambo Dua sampai saat ini hanya 1 (satu) peraturan desa yang belum tepat sasaran yaitu peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pada pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Watudambo Dua pada umumnya tidak sesuai dari apa yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara No. 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan Permusyawaratan Desa yang ada di desa tersebut saat ini hanyalah sekedar sebuah lembaga yang hanya menampung aspirasi masyarakat tanpa melakukan tindakan penyaluran terhadap aspirasi tersebut.
Copyrights © 2014