JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 3 (2014)

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENYELENGGARAAN REFORMASI BIROKRASI

TUMARAH, RENALTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2014

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah landasan hukum untuk menjamin Pegawai Negeri Sipil dan dapat dijadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur Negara yang baik dan benar. Dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sendiri sering terjadi pelanggaraan kaitannya dengan pelanggaraan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seperti melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah,  atau pegawai Negeri Sipil dalam hal ini banyak Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah yang sering melakukan pelanggaran seperti sering terlambatnya Pegawai Negeri Sipil masuk kantor bahkan ada yang pulang sebelum jam pulang kantor dan tidak hadir tanpa keterangan pada jam kerja. Ini mencerminkan bahwa upaya pemerintah mewujudkan Reformasi Birokrasi dalam upaya penyelenggaraan Pemerintah yang Produktif, Efisien, Efektif,  Ekonomis, berdaya guna dan berhasil guna terhambat dengan adanya perilaku PNS yang kurang mematuhi peraturan kedisiplinan pegawai. Maka penulis merumuskan permasalahan bagaimana Implementasi PP 53 Tahun 2010 Tentang di Siplin PNS dalam Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi. bagaimana Kedisiplinan pegawai dalam mentaati kewajiban dan larangan berdasarkan PP 53 Tahun 2010. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Penelitian kualitatif yaitu penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah dimana peneliti sebagai instrumen kunci. Berkenaan dengan pokok masalah yang hendak dibahas dikaitkan dengan prakteknya dilapangan sehingga dapat memecahkan suatu masalah dengan mengumpulkan data dan menganalisa.

Copyrights © 2014