Pandecta
Vol 14, No 2 (2019): December

Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Semarang terhadap Minimarket Modern untuk Melindungi Toko Kelontong

Zarkassi, Heyder Lutfi (Unknown)
Ispriyarso, Budi (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2019

Abstract

Pasar ritel pada prinsipnya dapat diartikan sebagai tempat usaha yang didalamnya terdapat mekanisme antara pedagang eceran dengan konsumen akhir atas barang-barang tertentu dalam partai (jumlah) kecil/satuan. Menurut perkembangannya, pasar ini dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pasar ritel modern dan pasar ritel tradisional Pasar ritel modern,didalamnya terdapat sebuah tugas pengawasan yang dilakukan oleh instansi pemerintah yaitu Dinas Perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,yang nantinya pengawasan ini dapat menjaga eksistensi dari warung kelontong yang mulai kalah dengan minimarket modern

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pandecta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Terbit dua kali setahun bulan Januari dan Juli. Berisi tulisan yang diangkat dari hasil penelitian dan kajian analitis kritis di bidang Ilmu ...