Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP)
Vol 8, No 4 (2019)

IMPLEMENTASI PELAYANAN KESEHATAN KEPADA PENERIMA BPJS (BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL)

Nur Hasan (Universitas Tribhuwana Tunggadewi)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2019

Abstract

Badan kesehatan dunia (WHO) telah menetapkan bahwa kesehatan merupakan investasi, hak, dan kewajiban setiap manusia. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan strategis membentuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang bertujuan untuk menggratiskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan adalah badan hukum publik yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk warga asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Peserta BPJS terdiri dari PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang terdiri dari fakir miskin serta orang tidak mampu, dan golongan non PBI atau peserta dari peralihan ASKES. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menetapkan Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

fisip

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

JISIP Journal of Social and Political Science is published three times a year (April, August and December). Article published in JISIP is an article based on the results of research (priority), and articles on scientific reviews of contemporary phenomena in the field of Social and Political Science, ...