Teknologi nirkabel atau wireless, kini semakin merebak di seantero penjuru negeri. Dengan memanfaatkan gelombang radio, teknologi nirkabel pada jaringan komputer semakin menunjukkan eksistensinya dibandingkan dengan jaringan konvensional (dengan kabel / wired). Keberadaan teknologi yang semakin murah juga turut menunjang eksistensi dari teknologi nirkabel ini. Kini, area dengan jaringan nirkabel atau lebih familiar dengan istilah hotspot semakin mudah untuk ditemui. Perangkat pembangun jaringan hotspot yang relatif murah membuat sebagian orang bersikukuh untuk memanfaatkan peluang bisnis pada jaringan nirkabel. Berbagai trik pun dilancarkan oleh para pelaku bisnis, mulai dari kewajiban membeli barang terlebih dahulu sebelum menggunakan fasilitas hotspot, hingga warung internet (warnet). Namun, penggunaan kartu prabayar atau voucher merupakan strategi bisnis yang paling prospektif. Hal ini dikarenakan kemudahan untuk memanajemen pada sisi pelaku bisnis dan kemudahahan penggunaan pada sisi pelanggan. Meninjau pada target PT. Telkom yang terobsesi untuk menjadikan Indonesia negara dengan jumlah WiFi terbesar di Asia (Yandi, 2012), yakni 10 juta WiFi pada 2015, sudah tentu bisnis hotspot merupakan bisnis yang sangat menjanjikan di masa depan. Namun demikian, bisnis hotspot juga harus dikendalikan agar tidak menyalahi aturan hukum dan norma, apalagi jika bisnis dijalankan di lingkungan Pondok Pesantren. Dengan sedikit sinkronisasi antara sistem dengan ideologi kepesantrenan yang ada, maka bisnis hotspot ini pun akan menjadi bermanfaat bagi Pondok Pesantren. Keyword: Hotspot, Voucher, Ideologi, Pondok Pesantren
Copyrights © 2014