Gisca Azaria Ramadhani, Prof.Dr. Suhariningsih, S.H., S.U., Rumi Suwardiyati, S.H., M.Kn. Faculty of Law, Brawijaya UniversityEmail: Giscaazariaaa@gmail.com ABSTRAK Didalam hukum perdata dikenal sebuah sebutan Afwezigheid yang artinya yaitu suatu keadaan dimana seseorang meninggalkan tempat tinggal dan tidak diketahui dimana keberadaannya baik didalam maupun diluar Indonesia serta tidak dapat dibuktikan bahwa ia telah meninggal dunia tanpa menunjukkan kuasanya. Keadaan Tak hadir diatur dalam KUHPerdata dalam pasal 463 sampai dengan 495, Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan dengan jelas masalah terkait orang yang tak hadir dari segi pengertian umumnya hingga status hukumnya. Aturan ini telah dianut oleh warga Negara Indonesia untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terkait keadaan tidak hadir tersebut. Penelitian ini disusun dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Untuk jenis penelitian yuridis normatif maka pendekatan penulisan yang digunakan penulis adalah Statute Approach (Pendekatan Perundang-Undangan), Descriptive Approach (Pendekatan Deskriptif), Case Approach (Pendekatan Kasus) Dan Theory Approach (Pendekatan Konseptual). Penelitian dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, penetapan pengadilan atau dokumen dan melakukan studi kepustakaan berupa buku literatur, artikel maupun jurnal yang berkaitan dengan Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Pengadilan Tentang Afwezigheid Terkait Jangka Waktu Penetapan Orang Dinyatakan Tak Hadir (Studi Putusan PN Nomor: 392/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim.). Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penetapan Pengadilan, Afwezigheid, Akibat Hukum ABSTRACTIn civil law, there is a term “Afwezigheid†which means a condition where a person leaves his place of residence, and is unknown where his existence, whether inside or outside Indonesia, and cannot be proven that he has died, and also without a power of attorney. An afwezigheid, the situation of absence is regulated in Civil Code in articles 463 to 495. In those articles clearly explained the problem related to the person who is absent seen from the general definition to the legal status of the person. This rule has been adopted by Indonesian citizens to resolve cases related to the absence condition. This research was made using normative juridical research, namely research that examines the rules or norms in positive law. For the type of this research, the author uses the descriptive approach, case approach and theory approach. The research was conducted by reviewing the laws and regulations, the determination of the court or documents and conducting a literature study such as book literatures, articles and journals relating to the analysis of Judge’s Considerations in the Court Determination on Afwezigheid Related to the Period of Time of Determination of Person who was Declared Absent and Its Legal Consequences (A Study on Determination of District Court Number: 392 / Pdt.P / 2014 / PN.Jkt.Tim.)Keywords: Judge’s Considerations, Court determination, Afwezigheid, Legal Consequences
Copyrights © 2019