Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019

PENGATURAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUANG DI ATAS DAN DI BAWAH PERMUKAAN TANAH (Studi Perbandingan Negara Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda)

Hary Stiawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2019

Abstract

Hary Stiawan, Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: harystiawan47@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini befokus pada pengaturan perjanjian sewa-menyewa ruang di atas dan di bawah permukaan tanah. Terdapat kekosongan hukum akibat ketiadaan pengaturan yang komprehensif terhadap kepemilikan ruang di atas dan di bawah permukaan tanah. Hal ini mempengaruhi sewa-menyewa atas ruang tersebut. Penelitian dilakukan dengan menganalisis konsep serta problematika pengaturan hukum terhadap kepemilikan dan perjanjian sewa-menyewa ruang di atas dan di bawah permukaan tanah. Selain itu, juga menganalisis pengaturan hukum terhadap hak dan kewajiban pemilik tanah atas konsep kepemilikan dan perjanjian sewa-menyewa ruang di atas dan di bawah permukaan tanah. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan komparasi antara negara Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan ditafsirkan menggunakan interpretasi gramatikal, interpretasi komparatif, dan interpretasi futuris. Hasil penelitian adalah pengaturan perjanjian sewa-menyewa ruang di atas dan di bawah permukaan tanah dapat dilakukan. Pengaturan hukum tersebut diatur melalui konsep kepemilikan dan penyewaan yang menentukan hak dan kewajiban pemilik dan penyewa ruang. Bentuk pengaturan hukum melalui revisi peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Kata Kunci : Konsep kepemilikan dan sewa-menyewa, perjanjian sewa-menyewa, ruang di atas dan di bawah permukaan tanah.  ABSTRACT This research is mainly focused on regulation of renting agreement for building above ground and underground. There are legal loopholes due to the absence of a comprehensive regulation concerning building ownership located either above ground or underground, which affects the building subletting. This research was conducted by analysing concepts and issues over regulating the law concerning the ownership and renting agreement for building above ground and underground and the law concerning rights and obligations of the land owner based on the concepts of ownership and renting agreement for building above ground and underground. This research employed statute, conceptual, and comparative approaches, where the latest mentioned compared Indonesia, the US, and the Netherlands. The data involved primary and secondary materials obtained from library research and interpreted based on grammatical, comparative, and futuristic interpretations. This issue should be regulated based on the concepts of ownership and subletting determining rights and obligations of the owner of building and the parties that rent the facility. The regulation can be based on Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Law and Civil Code. Keywords: Concepts of ownership and subletting, renting agreement, building above ground and underground.

Copyrights © 2019