Vino Jisaman Talinggar, Dr. Rachmi Sulistyarini, SH.MH., Shanti Riskawati, SH.M.Kn. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya vjisaman@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini mengangkat permasalahan kesesuaian peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dengan asas persidangan terbuka untuk umum. Latar belakang pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang yaitu sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekusaan Kehakiman, khususnya pasal 2 ayat (4) yang menetapkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan disamping itu kemajuan teknologi yang semakin canggih dan tidak dapat dihindari memungkinkan beracara di Pengadilan lebih efektif dan efisien. Segala proses beracara melalui elektronik mulai tahap pendahuluan, pemeriksaan dan pelaksanaan termasuk asas persidangan untuk umum. Dengan demikian hal ini layak diteliti karena arti persidangan untuk umum menurut elektronik, menurut pasal 4 ayat (1) Perma menegaskan bahwa layanan adminitrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar Sedangkan asas persidangan terbuka untuk umum menurut asas konvensional mempunyai arti masyarakat secara umum. Dengan demikian norma tersebut bermasalah atau tidak jelas, sehingga isu hukum dalam penelitian ini adalah ada kekaburan norma. Adapun tujuan yang ingin dicari dalam penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menemukan wujud kesesuaian persidangan terbuka untuk umum antara pengaturan persidangan melalui elektronik atau dikenal dengan E-Court dengan persidangan menurut pengertian asas secara konvensional. Metode penelitian pada penelitian hukum (legal research) ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dan dianalisis menggunakan metode intepretasi gramatikal dan sistematis . Kata kunci : Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum, Persidangan Secara Elektronik, E-court.  ABSTRACT This research raises the issue of the appropriateness of The Supreme Court Regulation No. 3 of 2018 concerning Administration of The Court Case Electronically with the principle of trial open to the public. The background of government issued this regulation is in order to actualize the mandate of the Law, as stipulated in Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, specifically article 2 paragraph (4) which stipulates that trials are carried out simply, quickly and low cost. In addition, increasingly sophisticated technology, inevitably allows court proceedings to be more effective and efficient. All proceedings can be done via electronic, from the preliminary step, the examination and implementation. Article 4 paragraph (1) Supreme Court Regulation emphasizes that electronic case administration services can be used by registered lawyers and individuals. While the principle of trial is open to the public according to conventional principles, it means to the public or society. Thus there is an obscurity of the norm. The research method in legal research uses a statutory and conceptual approach. The results of the study concluded that the electronic trial regulated in Supreme Court Regulation is appropriate to apply the principle of trial open to the public, but still limited. Keywords: The principles of trial open to the public, electronic trials, e-court
Copyrights © 2019