Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019

PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA SEBAGAI PELAKSANA PEMERINTAHAN DESA TENTANG PELAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (STUDI di Desa Banjarsari Keacamatan Bandarkedungmulyo Kabupa

Muhammad Rafidan Nazief (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2019

Abstract

Muhammad Rafidan Nazief, Agus Yulianto, S.H., M.H., Herlin Wijayati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. Mt. Haryono 169 Malang 65145, Telp. (0341)553898, Fak (0341)566505 Email : nazief23@gmail.com  Abstrak Indonesia sebagai negara yang memberikan otonomi kepada pemerintah daerah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus urusan daerah. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  UU No 6 tahun 2014 menjelaskan dalam pasal 18 meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Dalam hal ini kepala desa berwenang dalam menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Selain itu kepala daerah juga wajib melampirkan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota serta di informasikan kepada masyarakat secara tertulis dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Kata Kunci : Desa, Kepala Daerah, Laporan Realisasi APBDes.   Abstract Indonesia as a state that gives autonomy to regional governments which allow a village government to regulate and manage its regional affairs widely. Village is a unit of community that has boundaries with the authority to regulate and manage the affairs of government, interests of the local communities based on the community’s initiatives, right of origin, and / or traditional rights recognized and respected in the system of government of the Republic of Indonesia. Article 18 of Law No. 6 of 2014 explains about the authority in the field of implementation of Village Government, implementation of Village Development, Village community development and empowerment of Village community based on community initiatives, rights of origin, and Village customs. In this case the village head has the authority to set village income and expenditure budgets, to foster and improve the village economy in order to improve the quality of life for the achievement of the welfare of the community. In addition the regional head is also required to attach a report on the realization of the APBDes to the Regent / Mayor and be informed to the public in writing with information media that is easily accessed by the public. Keywords: Village, Regional Head, APBDes Realization Report.

Copyrights © 2019