Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019

Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep)

Nadira Annisa Pratiwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2019

Abstract

Nadira Annisa Pratiwi, Dr. Istislam, S.H, M.Hum dan Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H,M.H Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : nadiraannisap2@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sumenep. Dalam pelaksanaannya Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ada beberapa Pegawai Negeri Sipil yang melanggar peraturan yang berlaku dikarenakan lemahnya tingkat kesadaran dari Pegawai Negari Sipil tersebut, dan  lemahnya pengawasan atasan secara langsung, serta kurangnya pembinaan atau sosialisasi tentang perundang-undangan yang berlaku dibidang kepegawaian mengenai disiplin yang berlaku yang dapat mengakibatkan rendahnya kreadibilitas dari instansi tersebut. Data melibatkan data primer yang dilakukan dengan wawancara, sedangkan data sekunder mempelajari literatur yang berasal dari hukum, para ahli dan sumber dari internet, diikuti dengan analisis deskriptif kualitatif dari data. Hasil penelitian menyatakan bahwa implementasi terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil sudah berjalan cukup baik namun dalam penerapan sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena putusan penjatuhan hukuman didasarkan dengan kebijaksanaan yang bertujuan untuk mengetahui latar belakang yang mendorong terjadinya pelanggaran. Kata Kunci : Implementasi, Displin, Pelanggaran, Pegawai Negeri Sipil   ABSTRACT This study discusses the Implementation of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 53 Year 2010 Concerning Discipline of Civil Servants in Sumenep Regency. In the implementation of Article 5 of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 53 Year 2010 Concerning Discipline of Civil Servants, there are several civil servants who violate the Law due to lack of awareness from these civil servants, and lack of direct supervision from supervisor, as well as lack of guidance or socialization for existing legislation on human resources related to discipline that caused low credibility of the agency. Data involves primary data conducted by interviews, while secondary data studies the literature derived from law, experts and sources from the internet, followed by a qualitative descriptive analysis of data. The results of the study stated that the implementation related to the discipline of civil servants had been going quite well, but the implementation of sanctions imposed on violators was not in accordance with applicable regulations, because the decision on sentencing was based on a policy aimed at knowing the motivation that led to violations. Keywords: Implementation, Discipline, Violations, Civil Servants

Copyrights © 2019